Sidang Makar Alex Manuputty Diwarnai Perdebatan
TEMPO / 16 Dec 2002 TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang lanjutan kasus makar yang melibatkan Alex Hermanus Manuputty dan Semy Wailarumy, pimpinan Front Kedaulatan Maluku, di PN Jakarta Utara, Senin (16/12), dipenuhi perdebatan sejak awal persidangan. Hal itu terjadi karena kedua terdakwa hingga persidangan hari ini belum menerima surat perpanjangan masa penahanan, yang telah habis sejak 12 November lalu. "Kambing saja tidak bisa ditahan tanpa surat. Ini orang yang ditahan," tukas Saharapan Pangaribuan, salah satu pengacara terdakwa, dengan nada tinggi. Selanjutnya, dalam persidangan yang molor tiga jam dari jadual pukul 11.00 WIB itu, ia mempertanyakan keabsahan penahanan kliennya. Pada kesempatan itu, penasehat hukum maupun kedua terdakwa memang mengaku belum menerima surat perpanjangan masa tahanan, yang menurut majelis hakim sudah dikirimkan lewat pos. Sebaliknya, majelis hakim yang dipimpin I Wayan Padang dan Jaksa Herman Koetoeboen menyatakan, masing-masing dari mereka telah menerima surat itu. Setelah terjadi perdebatan sekitar 20 menit, sidang akhirnya dilanjutkan untuk membahas agenda hari ini, yaitu pemeriksaan saksi ahli. "Majelis hakim tetap pada keputusannya," tegas Padang. Dalam persidangan ini, penasehat hukum mengajukan empat saksi ahli, namun hanya dua yang hadir yaitu, Harun Al Rasyid sebagai pakar hukum tata negara, dan Hendardi sebagai pakar bidang hak azasi manusia. Dalam keterangannya, Harun secara tegas menilai pembentukan Republik Maluku Selatan melanggar konstitusi. Sebab itu harus ditumpas. "Tidak bisa ada negara dalam negara," tandas dia. Dalam persidangan kali ini, kedua terdakwa diberi kesempatan bertanya kepada saksi ahli. Lalu, Semy pun bertanya kepada Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu tentang sisi pandang hukum mengenai kegiatan FKM. Terhadap pertanyaan itu, Harun tegas menyatakan "Harus ditindak." Mendengar jawaban itu, kedua terdakwa hanya bisa tersenyum sambil memandang Profesor berumur 72 tahun itu. Sementara itu, Hendardi menerangkan, dari sudut pandang hak azasi manusia, kajian bersifat teoritis mengenai suatu ide atau ideologi tidak bisa dikenakan delik pidana. "Pikiran atau ide tidak bisa diadili," kata Hendardi dengan tegas sehingga mengundang tepuk tangan sekitar 30 orang pendukung FKM. Namun demikian, lanjut dia, delik pidana itu bisa dilakukan jika ada upaya untuk menerapkan ide atau ideologi itu lewat cara kekerasan. Kedua terdakwa bisa menerima keterangan Hendardi. Namun, hanya Alex yang bisa menerima keterangan Harun. Di akhir persidangan juga sempat terjadi perdebatan antara pengacara terdakwa dengan petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang menyerahkan surat susulan perpanjangan masa tahanan hingga 27 Desember. Namun, kedua terdakwa dan penasehat hukumnya menolak surat tertanggal 16 Desember 2002 itu. Walau begitu, aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara tetap membawa kedua terdakwa ke rumah tahanan Mabes Polri, diiringi protes para penasehat hukum. Baca Selengkapnya ▼ http://www.michr.net/sidang-makar-alex-manuputty-diwarnai-perdebatan.html |
|
- THESE ARE THE MOLUCCAN ISLANDS: FACTS & OPINIONS
- MELANESIA VERSUS INDONESIA
- ABOUT MOLUCCAS INTERNATIONAL CAMPAIGN FOR HUMAN RIGHTS
- REPRESSION OF A BASIC HUMAN RIGHT IN MALUKU: FREEDOM OF POLITICAL EXPRESSION
- SOUTH MOLUCCAS ISLANDS’ ILLEGAL OCCUPATION BY JAKARTA
- MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT - FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
- LETTERS DR. ALEXANDER H. MANUPUTTY TO THE UN & HEADS OF STATE AND GOVERNMENT AND AMNESTY INTERNATIONAL
- PESTA DEMOKRASI: FRONT KEDAULATAN MALUKU MENUNTUT PENGEMBALIAN KEDAULATAN RMS 25 APRIL 1950 – 25 APRIL 2014
- PHOTOS FKM-RMS DEMONSTRATION IN FRONT OF PARLIAMENT HOUSE OF ADELAIDE, AUSTRALIA ON OCTOBER 26, 2010 & SEPTEMBER 7, 2010
- PROKLAMASI NEGARA REPUBLIK MALUKU SELATAN (RMS)
- INDONESIA: A SYSTEM BUILT ON CORRUPTION
- INDONESIAN PRESIDENT JOKO “JOKOWI” WIDODO SURROUNDED BY KILLERS & RENT-SEEKERS
- PRABOWO SUBIANTO: INDONESIA’S MASSACRE GENERAL
- SUSILO BAMBANG YUDHOYONO AND HIS GENERALS
- KORUPSI - KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN DI MALUKU - CORRUPTION - POVERTY AND UNDERDEVELOPMENT IN THE MOLUCCAS
- PALM OIL PLANTATION CRIME IN INDONESIA AND ITS CORRUPT POLITICAL MACHINE
- MASELA - OIL AND GAS BLOCKS CAN LIBERATE MALUKU FROM POVERTY
- ILLEGAL GOLD RUSH ON BURU ISLAND IN THE MOLUCCAS
- SAVE ARU ISLANDS
- SAVE MASYARAKAT ADAT DALAM MENJAGA HUTAN KEPULAUAN ARU
- SAVE ROMANG
- INDONESIAN MILITARY INVOLVEMENT WITH AGGRESSIVE MINING, ILLEGAL LOGGING AND ILLEGAL FISHING IN THE MOLUCCAS
- LASKAR JIHAD - SUHARTO COMPANIONS AND THE MOLUCCAN CIVIL WAR - JUSTICE DEMAND
- MOLUCCAS: GENOCIDE ON THE SLY - INDONESIA’S TRANSMIGRATION PROGRAM
- TRANSMIGRASI ADALAH ANCAMAN LATEN TERHADAP EKSISTENSI GEOGRAFI, EKONOMI DAN SOSIAL POLITIK RAKYAT MALUKU DALAM JANGKA PANJANG
- ECOLOGY & SUSTAINABLE DEVELOPMENT IN THE MOLUCCAS
- DISPLACED PEOPLE IN THE MOLUCCAS - PENGUNGSI DI MALUKU
- INSIDE INDONESIA’S WAR ON TERROR
- TNI, BRIMOB AND STATE TERROR IN THE MOLUCCAS
- IMPUNITY AND THE INDONESIAN MASTERS OF TERROR
- STOP KILLING - ASSAULTING and KIDNAPPING JOURNALISTS IN INDONESIA
- 8 MARCH INTERNATIONAL WOMEN'S DAY
- 26 JUNE UN INTERNATIONAL DAY IN SUPPORT OF VICTIMS OF TORTURE
- 9 AUGUST - UN INTERNATIONAL DAY OF THE WORLD’S INDIGENOUS PEOPLES
- RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES - HAK ASASI MASYARAKAT ADAT
- THE DUTCH - INDONESIA CORPORATE CONNECTION
- LIBERATING OUR COLONIAL MINDSET
- UNPO: IN PURSUIT OF THE RIGHT TO SELF-DETERMINATION
- NKRI DIDIRIKAN DI ATAS KONSEP YANG SALAH
- GAJAH DENGAN GAJAH BERLAGA, ORANG MALUKU MATI DI TENGAH - TENGAH
- THE PLAYERS BEHIND THE MALUKU MADNESS
- INDONESIAN STATE SPONSORED UNBRIDLED NICKEL EXPLOITATION IN NORTH MOLUCCAS: SERVING THE ECONOMIC INTEREST OF INDONESIAN OLIGARCHS AND CHINA
- THE IMPACTS OF CLIMATE CRISIS ON SMALL ISLANDS STATES