Berikutnya dari / Continuation of
Wawancara FKM-USA: Jakarta Harus Keluar dari Maluku Apakah itu berarti FKM sudah diakui oleh US Congress? Nanti Anda lihat sendiri video saya sewaktu bicara di depan mereka. Kami dianggap sebagai bagian penting oleh pemerintah US dalam rangka melihat Indonesia secara transparan dan adil. Oleh karena itu, kami tetap akan berjuang. Saya juga masih mengupayakan pengadilan yang fair bagi Dr Alex Manuputty Yang jelas dunia Internasional akan memperhatikan semua yang akan terjadi. Seberapa kuat lobi Anda terhadap dunia internasional? Yang menilai kan masyarakat internasional dan akibatnya dirasakan oleh Jakarta serta TNI yang semakin terpuruk oleh kebodohannya sendiri. Pemerintah menyatakan menolak Resolusi Parlemen Eropa karena ini masalah dalam negeri ? Ini berarti keanehan baru. Coba anda lihat betapa naifnya pemerintah Indonesia, kalau tidak mampu mengatasi krisis ekonomi minta bantuan IMF. Sekarang tidak mampu selesaikan kasus Maluku, Aceh dan Papua menolak tawaran dunia internasional. Apakah dunia internasional sudah memberi sinyal akan terlibat menyelesaikan masalah Maluku? Anda sekarang bisa menilainya sendiri atas segala apa yang telah FKM lakukan di Eropa dan US. Selain separatis FKM dituding biang kerusuhan Maluku. Apakah itu benar? HW : ha...ha...ha.... , harus diingat FKM muncul sebagai reaksi Maluku Berdarah dan bukan prima kausa. Kapan Anda balik ke Indonesia? There’s is no place like home. FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM) Perwakilan JAKARTA SIARAN PERS, 19 AGUSTUS 2002 Perihal : Persidangan Pimpinan Eksekutif & Pimpinan Yudikatif FKM Saudara-Saudari, Masyarakat Maluku, Para Aktivis Demokrasi & HAM, Pencari Keadilan dimana saja anda berada. Bahwa pada hari Senin, 19 Agustus 2002, telah berlangsung persidangan terhadap dr. Alex H. Manuputty (Pimpinan Eksekutif FKM) dan Semmy Waileruny, SH (Pimpinan Yudikatif FKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sesuai dengan jadwal persidangan harus dimulai pada pukul 10.00 wib, tetapi karena keterlambatan Jaksa penuntut umum, maka persidangan baru dapat dilaksanakan pada pukul 12.30 wib. Jaksa hanya memberikan alasan bahwa terlambat datang karena jalan di Jakarta macet (alasan yang kekanak-kanakan) |
|
Sejak pukul 08.00 wib, sekitar 200 aktivis dan simpatisan FKM telah menunggu di halaman dan ruang Pengadilan Jakarta Utara. Para aktivis dan simpatisan menunggu sambil menggelar pidato (orasi) dan spanduk yang bertulisan ‘Republik Maluku Selatan Memiliki Segudang Legalitas’(spanduk ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Belanda). Disamping itu terus meneriakan yel-yel Mena Muria - Mena Muria - Hidup RMS - Mena Muria !!! sambil mengiringi dr. Alex Manuputty & Semmy Waileruny, SH memasuki ruang persidangan.
Bahwa Jaksa penuntut umum (Hery Koedoeboen, SH) dalam dakwaannya/tuntutannya menyatakan bahwa dr. Alex & Semmy, SH merencanakan tindakan makar untuk memisahkan diri dari NKRI (pasal 106 KUHP), selain itu Jaksa juga menyatakan bahwa keduanya melakukan tindakan melanggar Pemerintah Darurat Sipil Daerah Maluku.
Terjadi perdebatan sengit antara para Penasehat Hukum/Pengacara/Lawyer & Semmy dengan Majelis Hakim & Jaksa. Perdebatan berkisar pada kewenangan Pengadilan Jakarta Utara untuk mengadili perkara ini, karena tempat kejadian perkara di Ambon, juga Majelis Hakim harus membuktikan terlebih dahulu apakah RMS memiliki keabsahan secara hukum ???
Setelah pembacaan tuntutan/dakwaan oleh Jaksa, Majelis Hakim juga menolak pembacaan Eksepsi kedua Terdakwa (dr. Alex & Semmy, SH), hal ini sangat bertentangan dengan prosedur pengadilan di Indonesia. Tim Pengacara FKM melakukan perdebatan hukum dengan Majelis Hakim, yang akhirnya Majelis Hakim menerima usulan Tim Pengacara & Terdakwa untuk memberikan kesempatan pembacaan eksepsi pada persidangan lanjutan tanggal 26 Agustus 2002.
Persidangan ini mendapat peliputan pers dalam & luar negeri. Peliputan pers yang sangat banyak menunjukan bahwa publik (masyarakat) sangat berkepentingan dengan pengadilan ini. Apakah Militer/Polisi Indonesia terlibat dan menjadi dalang kerusuhan Maluku, atau apakah Laskar Jihad adalah bagian dari skenario penghancuran Maluku ???, publik tetap menunggu jawaban dari proses persidangan. Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah: ‘apakah persidangan ini dapat mengungkapkan kejahatan kemanusiaan di Maluku, ataukah persidangan ini hanya sebuah sandiwara politik (mock trial) untuk mengelabui kesadaran politik rakyat’???
Mari !!! para pencinta keadilan & kebenaran, semua aktivis HAM & demokrasi, kita bersatu, bergandeng tangan mengawasi jalannya persidangan ini dengan damai dan kritis.
Bahwa Jaksa penuntut umum (Hery Koedoeboen, SH) dalam dakwaannya/tuntutannya menyatakan bahwa dr. Alex & Semmy, SH merencanakan tindakan makar untuk memisahkan diri dari NKRI (pasal 106 KUHP), selain itu Jaksa juga menyatakan bahwa keduanya melakukan tindakan melanggar Pemerintah Darurat Sipil Daerah Maluku.
Terjadi perdebatan sengit antara para Penasehat Hukum/Pengacara/Lawyer & Semmy dengan Majelis Hakim & Jaksa. Perdebatan berkisar pada kewenangan Pengadilan Jakarta Utara untuk mengadili perkara ini, karena tempat kejadian perkara di Ambon, juga Majelis Hakim harus membuktikan terlebih dahulu apakah RMS memiliki keabsahan secara hukum ???
Setelah pembacaan tuntutan/dakwaan oleh Jaksa, Majelis Hakim juga menolak pembacaan Eksepsi kedua Terdakwa (dr. Alex & Semmy, SH), hal ini sangat bertentangan dengan prosedur pengadilan di Indonesia. Tim Pengacara FKM melakukan perdebatan hukum dengan Majelis Hakim, yang akhirnya Majelis Hakim menerima usulan Tim Pengacara & Terdakwa untuk memberikan kesempatan pembacaan eksepsi pada persidangan lanjutan tanggal 26 Agustus 2002.
Persidangan ini mendapat peliputan pers dalam & luar negeri. Peliputan pers yang sangat banyak menunjukan bahwa publik (masyarakat) sangat berkepentingan dengan pengadilan ini. Apakah Militer/Polisi Indonesia terlibat dan menjadi dalang kerusuhan Maluku, atau apakah Laskar Jihad adalah bagian dari skenario penghancuran Maluku ???, publik tetap menunggu jawaban dari proses persidangan. Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah: ‘apakah persidangan ini dapat mengungkapkan kejahatan kemanusiaan di Maluku, ataukah persidangan ini hanya sebuah sandiwara politik (mock trial) untuk mengelabui kesadaran politik rakyat’???
Mari !!! para pencinta keadilan & kebenaran, semua aktivis HAM & demokrasi, kita bersatu, bergandeng tangan mengawasi jalannya persidangan ini dengan damai dan kritis.
Selamat berjuang !!!
Mena Muria - Mena Muria - Mena Muria !!! Hormat kami, FKM Perwakilan Jakarta Louis T. Risakotta - Ketua Catatan : Tim Pembela Hukum/Pengacara FKM - Christian Rahayaan, SH - Budi Suranto Bangun, SH - Richard Baltasar, SH - Erwin Budiman Lubis, SH (Muslim Sumatera Utara) - Ebenheizer Naibaho, SH - Victor Nadabdap, SH, MM - Oswan Hutahean, SH - Pascalis Pieter, SH - Halim Humamid, SH (Muslim Asli Maluku) - Simon Noya, SH - Antony Hatane, SH |
|
Pers Dalam Negeri :
- Koran/Majalah/Tabloid : Tempo, Kompas, Media Indonesia, Sinar Harapan, Suara Pembaruan, Rakyat Merdeka, Sinar Pagi, Gatra, Forum Keadilan
- TV/Radio : RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, TPI, Trans TV, TV-7, Lativi, Metro TV, Elsintha, Sonora.
Pers Luar Negeri :
- Koran/Majalah/Tabloid : The Economist, The South China Morning Post, The Courier Mail, The Daily Telegraph
- Radio : BBC (Inggris), Bloomberg (German), Reuters, VOA (Amerika)
CONTINUE»
- Koran/Majalah/Tabloid : Tempo, Kompas, Media Indonesia, Sinar Harapan, Suara Pembaruan, Rakyat Merdeka, Sinar Pagi, Gatra, Forum Keadilan
- TV/Radio : RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, TPI, Trans TV, TV-7, Lativi, Metro TV, Elsintha, Sonora.
Pers Luar Negeri :
- Koran/Majalah/Tabloid : The Economist, The South China Morning Post, The Courier Mail, The Daily Telegraph
- Radio : BBC (Inggris), Bloomberg (German), Reuters, VOA (Amerika)
CONTINUE»
< Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next >