Prosecutors seek five years jail for Christian separatist leaders
Agence France-Presse | December 19, 2002 Read More ▼ http://www.michr.net/prosecutors-seek-five-years-jail-for-christian-separatist-leaders.html Alex Manuputy Tetap Bantah Melakukan Makar
TEMPO 27 Dec 2002 TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Front Kedaulatan Maluku Alexander Hermanus Manuputy tetap bersikeras tidak melakukan perbuatan makar melawan negara. Hal itu disampaikannya dalam pleidoi setebal 550 halaman yang dibacakannya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (27/12) sore tadi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Padang Pujawan, Manuputy yang mengenakan jas dan pantalon putih dengan ikat kepala merah itu menuding pemerintah Presiden Megawati yang seharusnya dipersalahkan atas berlarutnya konflik berdarah di Maluku. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Herman Koedoeboen menuntut hukuman penjara lima tahun untuk Manuputy dan terdakwa lainnya, Semmy Waileruny Mereka berdua dijerat dengan dakwaan berlapis, antara lain melakukan makar dan menghasut warga untuk melawan pemerintahan yang sah. Untuk pelanggaran tersebut, KUHP sebenarnya mengancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup. Kepada Tempo News Room sebelum sidang dimulai, Jaksa Herman menjelaskan, beratnya tuntutan sudah dipertimbangkan secara kultural dan yuridis. Dia membantah ringannya tuntutan didorong ketakutan pecahnya konflik baru di Maluku. “Ini murni pertimbangan hukum. Kami tidak ingin balas dendam, tapi mendidik,” katanya. Sementara dalam pembelaannya, Manuputy menjelaskan dengan detail ikhwal berdirinya FKM dan Republik Maluku Selatan. Menurutnya, FKM muncul sebagai reaksi atas lambannya pemerintah menangani tragedi kemanusiaan di Maluku yang berlangsung sejak 1999 itu. ”Ini sebagai tekanan supaya pemerintah lebih memperhatikan kami,” katanya. Ia juga menuding konflik Maluku bukan perang antaragama, melainkan rekayasa TNI dan Laskar Jihad. Manuputy juga mengaku sudah berulangkali mengirim surat kepada Presiden Megawati meminta perhatian atas klaim yuridis formal berdirinya FKM. “Tapi tidak ada satu pun tanggapan,” kata dia. Sidang yang dimulai sangat terlambat ini sempat diskors diua kali. Skorsing pertama pukul 14.00 WIB untuk menanti kehadiran tim penasihat hukum Manuputy, dan kedua pukul 15.45 WIB untuk memberi waktu istirahat kepada Manuputy yang tampak kelelehan membaca pleidoinya. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih terus berlangsung. Majelis hakim sendiri mengagendakan pembacaan vonis pada hari ini juga mengingat masa penahanan kedua terdakwa akan habis hari ini juga. Ketika ditanya bagaimana kalau sidang sampai larut malam? Wayan Padang hanya berkomentar pendek, “Nanti kita lihat situasinya bagaimana.” (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room) http://www.tempo.co.id/news/2002/12/27/1,1,17,id.html |
|
Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next >