SAVE ARU ISLANDS
untuk pelepasan 500.000 ribu hektare lahan dari kawasan Aru Utara, Tengah dan Selatan.
Kegelisahan masyarakat Aru ini dikarenakan mereka tak pernah diberitahu, atau diminta ijin, sebagai pemilik tanah adat untuk rencana pengembangan ini. Selama ini Aru juga dikenal sebagai satu-satunya habitat di Maluku untuk kehidupan Burung Cendrawasih Raja, Kakatua Raja Kepala Hitam, Kanguru jenis kecil, serta berbagai satwa khas lainnya. Habitat bagi satwa endemik ini didukung oleh kawasan hutan primer yang sebagian besar masih terjaga, dengan jenis kayu-kayu unggulan dalam ukuran besar. Ketinggian rata-rata pulau-pulau di Aru dari permukaan air lebih kurang 3,5-4 meter dari permukaan air. Kenyataan ini meningkatkan ketakutan hancurnya Aru, bilamana 500. 000 hektare lahan dibabat untuk pengembangan perkebunan tebu. Masyarakat Aru saat ini membutuhkan dukungan berbagai jaringan pemerhati lingkungan dan hak-hak adat untuk membantu mereka mengadvokasi kasus ini dan membatalkan rencana pengembangan perkebunan tebu ini. SAVE ARU ISLAND
|
![]() ‘Free prior and informed consent’ (FPIC), adalah prinsip bahwa masyarakat adat dan masyarakat lokal memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan untuk proyek-proyek yang diusulkan yang dapat mempengaruhi tanah mereka biasanya memiliki, menempati atau menggunakani, FPIC sekarang menjadi prinsip utama dalam hukum internasional dan yurisprudensi yang berkaitan dengan masyarakat adat. ► Baca selengkapnya
Tolak PT Menara Group, Ribuan Warga Demo DPRD
Liputan 6 SCTV / Sep 17, 2013 KOALISI PEMUDA DAN MASYARAKAT ADAT KABUPATEN KEPULAUAN ARU SAAT DEMO MENOLAK PT.MENARA GROUP, KAMIS (12/09) DI KOTA DOBO ▼
|