Moluccas International Campaign for Human Rights
  • THESE ARE THE MOLUCCAN ISLANDS: FACTS & OPINIONS
  • MELANESIA VERSUS INDONESIA
  • ABOUT MOLUCCAS INTERNATIONAL CAMPAIGN FOR HUMAN RIGHTS
  • REPRESSION OF A BASIC HUMAN RIGHT IN MALUKU: FREEDOM OF POLITICAL EXPRESSION
  • TOP STORIES
  • SOUTH MOLUCCAS ISLANDS’ ILLEGAL OCCUPATION BY JAKARTA
  • MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT - FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
  • LETTERS DR. ALEXANDER H. MANUPUTTY TO THE UN & HEADS OF STATE AND GOVERNMENT AND AMNESTY INTERNATIONAL
  • PESTA DEMOKRASI: FRONT KEDAULATAN MALUKU MENUNTUT PENGEMBALIAN KEDAULATAN RMS 25 APRIL 1950 – 25 APRIL 2014
  • PHOTOS FKM-RMS DEMONSTRATION IN FRONT OF PARLIAMENT HOUSE OF ADELAIDE, AUSTRALIA ON OCTOBER 26, 2010 & SEPTEMBER 7, 2010
  • PROKLAMASI NEGARA REPUBLIK MALUKU SELATAN (RMS)
  • MAFIA HUKUM INDONESIA - JUDICIAL MAFIA
  • INDONESIAN PRESIDENT JOKO “JOKOWI” WIDODO SURROUNDED BY KILLERS & RENT-SEEKERS
  • GOLPUT & KORUPSI POLITIK di INDONESIA dan PEMILIHAN 2014 - NON VOTERS / THE WHITE GROUP & POLITICAL CORRUPTION in INDONESIA and the 2014 ELECTIONS
  • INDONESIA = REPUBLIK MALING & KEBOHONGAN REZIM SBY
  • CORRUPTION - POVERTY & UNDERDEVELOPMENT IN THE MOLUCCAS – KORUPSI - KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN DI MALUKU
  • PALM OIL PLANTATION CRIME IN INDONESIA AND ITS CORRUPT POLITICAL MACHINE
  • MASELA - OIL AND GAS BLOCKS CAN LIBERATE MALUKU FROM POVERTY
  • ILLEGAL GOLD RUSH ON BURU ISLAND IN THE MOLUCCAS
  • SAVE ARU ISLANDS
  • SAVE ROMANG
  • SUSILO BAMBANG YUDHOYONO AND HIS GENERALS
  • INDONESIAN MILITARY INVOLVEMENT WITH AGGRESSIVE MINING, ILLEGAL LOGGING AND ILLEGAL FISHING IN THE MOLUCCAS
  • LASKAR JIHAD - SUHARTO COMPANIONS AND THE MOLUCCAN CIVIL WAR - JUSTICE DEMAND
  • MOLUCCAS: GENOCIDE ON THE SLY – INDONESIA’S TRANSMIGRATION AND ISLAMISATION PROGRAM
  • OUR CAMPAIGN & CONTACT MICHR
  • ECOLOGY & SUSTAINABLE DEVELOPMENT IN THE MOLUCCAS
  • DISPLACED PEOPLE IN THE MOLUCCAS - PENGUNGSI DI MALUKU
  • INSIDE INDONESIA’S WAR ON TERROR
  • TNI, BRIMOB AND STATE TERROR IN THE MOLUCCAS
  • IMPUNITY AND THE INDONESIAN MASTERS OF TERROR
  • STOP KILLING - ASSAULTING and KIDNAPPING JOURNALISTS IN INDONESIA
  • 8 March - International Women's Day
  • 26-june---un-international-day-in-support-of-victims-of-torture
  • 9 August - UN INTERNATIONAL DAY OF THE WORLD’S INDIGENOUS PEOPLES
  • RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES - HAK ASASI MASYARAKAT ADAT
  • THE DUTCH - INDONESIA CORPORATE CONNECTION
  • LIBERATING OUR COLONIAL MINDSET
  • UNPO: IN PURSUIT OF THE RIGHT TO SELF-DETERMINATION
  • NKRI DIDIRIKAN DI ATAS KONSEP YANG SALAH
  • GAJAH DENGAN GAJAH BERLAGA, ORANG MALUKU MATI DI TENGAH - TENGAH
  • THE PLAYERS BEHIND THE MALUKU MADNESS

Alex Manuputty Minta Diadili Mahkamah Internasional  

Picture
26/08/2002 21:15

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Manuputty meminta diadili oleh Mahkamah Internasional. Terdakwa kasus makar itu lebih banyak menyoroti peristiwa kelahiran Republik Maluku Selatan di masa lampau. "Apa yang kami lakukan bukan tindak pidana karena kami mengadakan penelitian yang tidak membahayakan orang," ujar Alex Manuputty saat menyampaikan eksepsi atas tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/8) siang. Manuputty diadili bersama dengan pimpinan yudikatif FKM Samuel Waelaruni. 
Menurut Manuputty, kasus tersebut perlu diselesaikan melalui dialog, bukan diproses secara hukum. Jika kasus tuduhan makar ini dibawa ke pengadilan, kata dia, maka pemerintah Indonesia akan kesulitan karena bisa berurusan dengan Mahkamah Internasional. Jaksa mendakwa kedua tokoh FKM itu telah melanggar Pasal 55, 64, dan 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang upaya makar dan kejahatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, keduanya diancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. 
Pada persidangan pertama, ketua tim kuasa hukum kedua terdakwa, Christian Rahayaan mengatakan dialog lebih efektif menyelesaikan kasus tersebut. Menurut dia, pengibaran bendera RMS di Maluku, khususnya Ambon, April silam, sebenarnya suatu bentuk protes kedua terdakwa terhadap pemerintah [baca: Kasus RMS Sebaiknya Diselesaikan Lewat Dialog].(COK/Sahlan Heluth dan Dono Prayogo)


Jawa Pos Selasa, 27 Agt 2002 
Klaim RMS Legal 
JAKARTA - Ketua FKM (Front Kedaulatan Maluku) Alexander H. Manuputty menegaskan sikapnya. Bersama Semmy Waileruny (ketua legislatif FKM), Alex di persidangan kedua kemarin menyatakan bahwa pemerintahan Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan pemerintahan sah yang ditumbangkan secara sepihak oleh pemerintah Indonesia. 
Terdakwa kasus makar itu justru menuntut pemerintah Indonesia untuk bersikap bijak dalam kasus tersebut. Yakni, memberikan hak kepada rakyat Maluku Selatan untuk melaksanakan penentuan pilihan sendiri guna memilih dan membentuk negaranya sesuai perjanjian Belanda-Indonesia yang diakui PBB. 
Dalam sidang yang dimulai pukul 11.20 itu, kedua terdakwa juga mempersoalkan ketidakmampuan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam mengatasi kerusuhan dan konflik di Maluku sejak 19 Januari 1999. 
Pemerintah dianggap ikut bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi di Maluku. TNI dan Polri juga ikut terlibat dalam kerusuhan yang menimbulkan jatuhnya ribuan korban jiwa. 
Begitulah inti materi eksepsi yang dibacakan Alex saat persidangan kemarin di PN Jakarta Utara. Selama membaca eksepsi tersebut, Alex tampil yakin di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Padang SH serta jaksa R. Hendrik Silaen dan Nico Bermus. 
Alex maupun Semmy didampingi 11 pengacara yang dikoordinasi Christian Raharjaan cs. Dua tokoh RMS itu juga didampingi puluhan suporter. Tak jelas asal mereka. Yang pasti, di lihat dari fisik dan logat bahasanya, mereka berasal dari Maluku. 
Setiap kali dibaca eksepsinya, puluhan suporter tanpa dikomando langsung berteriak "Merdeka!". Sebagian besar mereka memenuhi ruang sidang. Tak satu pun kursi pengunjung tersisa oleh para suporter. 
Bahkan, di luar ruang sidang, sejumlah suporter tampak bergerombol sambil membentangkan spanduk bernada kecaman atas jalannya persidangan. Polisi pun waspada untuk mengamankan persidangan. 
Seperti diketahui, Semmy dan Alex didakwa berlapis. Dalam dakwaan primernya, mereka didakwa melanggar pasal 106 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang upaya melakukan makar, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Tindakan Manuputty yang dianggap sebagai makar adalah pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) saat peringatan ulang tahun RMS pada April 2002. 
Di dakwaan subsider, keduanya didakwa pasal 110 (1) jo pasal 106 jo pasal 64 (1) KUHP tentang permufakatan melakukan kejahatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Dakwaan lain adalah pelanggaran pasal 110 (2) ke-1 jo pasal 106 jo pasal 55 (1) ke-1 pasal 64 (1) KUHP mengenai mempersiapkan kejahatan. Dakwaan ke-4, terdakwa dituduh melanggar pasal 49 UU No. 23/PRT/1959, yakni perbuatan yang bisa menimbulkan hal-hal berbahaya. 
Di persidangan kemarin, kedua terdakwa masing-masing membaca eksepsinya sendiri, selain yang disampaikan tim penasihat hukum, yang dipimpin Christian Raharjaan. Dalam eksepsi yang diawali oleh terdakwa Semmy, disebutkan bahwa FKM merupakan lembaga kajian yang meneliti soal keabsahan negara RMS berdasarkan aspek hukum, politik, demokrasi, hak asasi, dan budaya. 
Menurut Semmy, RMS adalah negara yang sah jika dibandingkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Republik Indonesia Serikat (RIS), maupun Negara Indonesia Timur (NIT). "Secara hukum, para ahli hukum telah mengungkapkan hal yang sependapat dengan kajian itu. Pemerintah RMS adalah sah dan rakyat Maluku Selatan memiliki hak dan kesempatan serta kebebasan untuk mendirikan negara tersebut," ujar Semmy. 
Kedua terdakwa juga menunjukkan hasil studi perbandingan di antara empat negara. Antara lain, RMS, NKRI, RIS, dan NIT. Tujuannya, melihat tingkat keabsahan dari masing-masing negara tersebut. 
Hasil kajian itu diperlihatkan dalam bentuk bagan dan kertas ukuran besar yang juga sempat dibagi-bagikan kepada sejumlah wartawan. Hasil kajian FKM menyatakan bahwa keabsahan NKRI belum tentu benar, bahkan bisa dikatakan salah. (agm) 

http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=231&key=maluku
All Rights Reserved © Jawa Pos 2002 

                   < Prev   1  2  3  4   5  6   7   8   9   10   Next >

  • Malino peace process flawed 2002-08-21
  • [JawaPos] Alex Manuputty Mengaku Bukan WNI 
    2002-08-23
  • [FKM-USA] Teror Ranjau TNI/Polri di Ambon
    2002-08-23
  • [FKM-JKT] SIARAN PERS
    2002-08-26
  • [Detik] Sidang Alex Manuputty Dimulai, Pendukungnya Meluber 2002-08-26
  • [Detik] Akhiri Eksepsi, Alex & Semmy Ajukan Penangguhan Penahanan
    2002-08-26
  • [Kompas] Manuputty: RMS Merupakan Pemerintahan yang Sah
    2002-08-26
  • [Liputan6] Alex Manuputty Minta Diadili Mahkamah Internasional 2002-08-26
  • [AFP] Christian separatists blame Maluku unrest on soldiers and Islamists
    2002-08-26
  • [Republika] Alex Manuputty: Pemerintah RI Tumbangkan RMS  2002-08-26 
  • [Republika] Sidang 15 Tersangka Pengibar Bendera RMS Mulai Diadili
    2002-08-28
  • [RNW] RI Tidak Berkopetensi Mengadili Para Tersangka Kasus Pemasangan Bendera RMS
    2002-08-29

  • [JP] Trial of FKM members adjourned
    2002-08-29
  • [Liputan6] Eksepsi Alex Manuputty Ditolak
    2002-09-03

  • [Gatra] Kibarkan Bendera RMS, Diancam Seumur Hidup
    2002-09-03
  • PENGADILAN LIPSTIK Oleh Joshua Latupatti 
    2002-09-05
  • [Tapol] Maluku is now a closed territory
    2002-09-08
  • [MISNA] PRISON FOR HOISTING RMS FLAG
    2002-09-08
  • [AP] Three die in violence on Indonesia's Maluku islands 2002-09-08
  • [Tempo] Maluku Memanas, Akibat Penembakan Biadab Aparat TNI-AD
    2002-09-08
  • [Detik] 4 Berita Mengenai Sidang Alex Manuputty
    2002-09-08
  • [MI] PN Jakut Berwenang Mengadili Alex Manuputty
    2002-09-09

  • [FKM-USA] KONSPIRASI MILITER DAN SIPIL UNTUK MENGHANCURKAN MALUKU 2002-09-09
  • PENGADILAN SAMPALAN
    Oleh Joshua Latupatti 
    2002-09-10
  • [FKM-USA] TNI/POLRI Sebagai GPK [Gerombolan Pengacau Keamanan] di Maluku
    2002-09-22

HIRA I NI ENTUB FO I NI, IT DID ENTUB FO IT DID. – A PERSON’S PROPERTY SHALL REMAIN THAT PERSON’S PROPERTY, OUR PROPERTY REMAINS OUR OWN.