Moluccas International Campaign for Human Rights
  • THESE ARE THE MOLUCCAN ISLANDS: FACTS & OPINIONS
  • MELANESIA VERSUS INDONESIA
  • ABOUT MOLUCCAS INTERNATIONAL CAMPAIGN FOR HUMAN RIGHTS
  • REPRESSION OF A BASIC HUMAN RIGHT IN MALUKU: FREEDOM OF POLITICAL EXPRESSION
  • SOUTH MOLUCCAS ISLANDS’ ILLEGAL OCCUPATION BY JAKARTA
  • MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT - FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
  • LETTERS DR. ALEXANDER H. MANUPUTTY TO THE UN & HEADS OF STATE AND GOVERNMENT AND AMNESTY INTERNATIONAL
  • PESTA DEMOKRASI: FRONT KEDAULATAN MALUKU MENUNTUT PENGEMBALIAN KEDAULATAN RMS 25 APRIL 1950 – 25 APRIL 2014
  • PHOTOS FKM-RMS DEMONSTRATION IN FRONT OF PARLIAMENT HOUSE OF ADELAIDE, AUSTRALIA ON OCTOBER 26, 2010 & SEPTEMBER 7, 2010
  • PROKLAMASI NEGARA REPUBLIK MALUKU SELATAN (RMS)
  • INDONESIA: A SYSTEM BUILT ON CORRUPTION
  • INDONESIA GELAP‼️DARK INDONESIA
  • PRABOWO SUBIANTO: INDONESIA’S MASSACRE GENERAL
  • PRABOWO’S INDONESIA: ​A RETURN TO MILITARY SUPREMACY ‼️
  • KORUPSI - KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN DI MALUKU - CORRUPTION - POVERTY AND UNDERDEVELOPMENT IN THE MOLUCCAS
  • PALM OIL PLANTATION CRIME IN INDONESIA AND ITS CORRUPT POLITICAL MACHINE
  • MASELA - OIL AND GAS BLOCKS CAN LIBERATE MALUKU FROM POVERTY
  • ILLEGAL GOLD RUSH ON BURU ISLAND IN THE MOLUCCAS
  • SAVE ARU ISLANDS
  • SAVE MASYARAKAT ADAT DALAM MENJAGA HUTAN KEPULAUAN ARU
  • SAVE ROMANG
  • INDONESIAN MILITARY INVOLVEMENT WITH AGGRESSIVE MINING, ILLEGAL LOGGING AND ILLEGAL FISHING IN THE MOLUCCAS
  • LASKAR JIHAD - SUHARTO COMPANIONS AND THE MOLUCCAN CIVIL WAR - JUSTICE DEMAND
  • MOLUCCAS: GENOCIDE ON THE SLY - INDONESIA’S TRANSMIGRATION PROGRAM
  • TRANSMIGRASI ADALAH ANCAMAN LATEN TERHADAP EKSISTENSI GEOGRAFI, EKONOMI DAN SOSIAL POLITIK RAKYAT MALUKU DALAM JANGKA PANJANG
  • ECOLOGY & SUSTAINABLE DEVELOPMENT IN THE MOLUCCAS
  • DISPLACED PEOPLE IN THE MOLUCCAS - PENGUNGSI DI MALUKU
  • INSIDE INDONESIA’S WAR ON TERROR
  • TNI, BRIMOB AND STATE TERROR IN THE MOLUCCAS
  • IMPUNITY AND THE INDONESIAN MASTERS OF TERROR
  • STOP KILLING - ASSAULTING AND KIDNAPPING JOURNALISTS IN INDONESIA ‼️
  • 8 MARCH INTERNATIONAL WOMEN'S DAY
  • 26 JUNE UN INTERNATIONAL DAY IN SUPPORT OF VICTIMS OF TORTURE
  • 9 AUGUST - UN INTERNATIONAL DAY OF THE WORLD’S INDIGENOUS PEOPLES
  • RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES - HAK ASASI MASYARAKAT ADAT
  • THE DUTCH - INDONESIA CORPORATE CONNECTION
  • LIBERATING OUR COLONIAL MINDSET
  • UNPO: IN PURSUIT OF THE RIGHT TO SELF-DETERMINATION
  • NKRI DIDIRIKAN DI ATAS KONSEP YANG SALAH
  • GAJAH DENGAN GAJAH BERLAGA, ORANG MALUKU MATI DI TENGAH - TENGAH
  • THE PLAYERS BEHIND THE MALUKU MADNESS
  • INDONESIAN STATE SPONSORED UNBRIDLED NICKEL EXPLOITATION IN NORTH MOLUCCAS: SERVING THE ECONOMIC INTEREST OF INDONESIAN OLIGARCHS AND CHINA
  • THE IMPACTS OF CLIMATE CRISIS ON SMALL ISLANDS STATES
  • MOTHER ISLAND SERAM UNDER SIEGE ‼️
  • SURAT TERBUKA KEPADA ​PRESIDEN JOKO WIDODO
  • FILM "DIRTY VOTE"! TERBONGKAR SEMUA SKENARIO CURANG!
  • MALUKU FOR KANAKY
  • KUTUKAN NIKEL | BLOODY NICKEL
  • PESTA OLIGARKI
  • SURAT TERBUKA KEPADA SELURUH RAKYAT BANGSA MALUKU
  • PESAN NATAL DAN TAHUN BARU BAGI SELURUH ​ANAK BANGSA MALUKU
  • LAND GRABBING, MINING, FOOD ESTATE, PALM OIL & ENVIRONMENTAL CRIME IN MALUKU
  • CONGRATULATIONS TO PRESIDENT TRUMP AFTER HIS INAUGURATION
  • THE NUTMEG’S CURSE: ​PARABLES FOR A PLANET IN CRISIS
  • “BLOODY NICKEL THE SERIES: REPUBLIK RENTE”

Sidang Tindak Pidana Makar RMS, Saksi Ahli Hukum Internasional Sebut RMS Negara Sah

Tabaos / ​03/09/2020
Picture
Foto Dari Kiri ke Kanan : Hendry Reinhard Apituley, SH,M.Hum adalah saksi ahli hukum Internasional dan merupaakan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Politeknik Ambon. dan tesis ahli dengan judul “Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri Menurut Hukum Internasional”.
​

“Jadi perhatian, jalannya sidang ditonton lebih dari dua ribu pengguna media sosial” 

​
TABAOS.ID,-Sidang tindak pidana makar dengan terdakwa tiga petinggi FKM/RMS kembali dilanjutkan secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jl. Sultan Khairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (3/9/2020).
Terdakwa Johanes Pattiasina, Abner Litamahuputty dan Simon Taihuttu, didakwa karena menerobos masuk halaman Mapolda Maluku, sambil membawa Bendera Benang Raja (sebutan bagi bendera Republik Maluku Selatan).
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum yang diketuai Semuel Waileruny, menghadirkan saksi meringankan yang merupakan ahli hukum internasional, Hendry Reinhard Apituley, SH,M.Hum.
Hendry Apituley adalah Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Politeknik Ambon, yang menyelesaikan pasca sarjana dengan tesis berjudul “Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri Menurut Hukum Internasional”.
Sidang yang juga disiarkan secara langsung melalui media sosial facebook ini, juga  menyedot perhatian publik. Hal ini terlihat dari dibagikannya kembali siaran langsung  oleh 118 akun dan disaksikan sekira dua ribu lebih pengguna sosial media.
Dalam keterangannya, saksi ahli  berpendapat, tiga terdakwa tidak bisa dihukum karena yang dituntut oleh mereka adalah pengembalian kedaulatan RMS.
Dihadapan  majelis hakim Achmad Ukhayat Cs, saksi menjelaskan, tuntutan kedaulatan RMS oleh tiga terdakwa dalam insiden di Mapolda Maluku, pada HUT RMS 25 April 2020 lalu,  merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang diakui hukum internasional.
Dia menambahkan, RMS bukanlah separatis, namun sebaliknya Indonesia yang telah melakukan aneksasi atau perampasan wilayah terhadap negara tersebut.  Keterangan saksi ini sempat dibantah majelis hakim yang berpendapat, hukum internasional tidak bisa diterapkan di Indonesia.
“Asas deklaratoir hukum tersebut  yang menegaskan, setiap entitas bangsa di dunia tidak bisa dipakai dalam perkara ini. Kita gunakan hukum positif yang kita miliki,” ucap Hakim Ketua Achmad Ukhayat.
Baca Juga  Gelar Pahlawan Nasional untuk “Jago Tua” Kepentingan Siapa?
Apituley mengatakan, untuk menjelaskan tentang status RMS dari sisi hukum Internasional, ada beberapa subjek yang berkaitan. Diantaranya Republik Indonesia  yang diproklamirkan oleh Soekarno – Hatta pada Jumat, 17 Agustus 1945.
Negara berikutnya yang diproklamirkan pada 29 Desember 1946 lanjut Apituley adalah Republik Indonesia Serikat (RIS). Bila dipandang dari hukum internasional ataupun Hukum Tata Negara, dapat dikatakan RIS adalah negara sah.
Karena Belanda sebagai negara induk dan penguasa atas Hindia Belanda, telah menyerahkan kedaulatan lewat piagam yang merupakan hasil dari perjanjian Meja Bundar. Yakni berisi penyerahan kedaulatan secara de jure dan de facto kepada RIS.
Dengan demikian, kedaulatan diserahkan kepada RIS, bukan kepada Negara Indonesia. Dalam hal ini, Apituley menyatakan, secara hukum tata negara, RIS yang saat itu memiliki 16 negara termasuk salah satunya Indonesia, adalah negara yang sah.
Negara bagian Indonesia ini menurut Apituley, setara dengan 15 negara bagian lainnya, yang salah satunya adalah Negara Indonesia Timur (NIT).
NIT didirikan atas hasil muktamar di Denpasar 23 Desember 1946, dengan ibukota Makasar, dan memiliki 13 daerah bagian otonom, termasuk RMS. Dalam perjalanannya, Negara bagian Indonesia, kemudian melalui pemerintah RIS membubarkan 16 negara, karena presiden RIS adalah Soekarno yang merupakan presiden Republik Indonesia.
Atas kekuasaannya, Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit untuk membubarkan 16 negara bagian, termasuk NIT. Namun setelah NIT dibubarkan, dari 13 wilayah otonom, 12 diantaranya mengakui RI yang beribukota di Jogjakarta.
Sedangkan wilayah RMS memilih untuk membentuk negara sendiri dan memproklamirkan diri pada  Selasa 25 April 1950. Tiga bulan 21 hari kemudian, Soekarno memproklamasikan terbentuknya NKRI dan melakukan aneksasi atas wilayah RMS.

                                                                                   |  P2 ►
HIRA I NI ENTUB FO I NI, IT DID ENTUB FO IT DID. – A PERSON’S PROPERTY SHALL REMAIN THAT PERSON’S PROPERTY, OUR PROPERTY REMAINS OUR OWN.