P2
Sidang Tindak Pidana Makar RMS, Saksi Ahli Hukum Internasional Sebut RMS Negara Sah
Secara de facto dan de jure, Apituley berpendapat, negara RMS telah lahir sebelum terbentuknya NKRI. Artinya tidak mungkin RMS melakukan disintegrasi, namun sebaliknya dianeksasi.
Sementara itu, hakim anggota, Jeny Tulak menyatakan, sesuai dengan fakta sejarah, Maluku sudah mengakui RI sebagai negara yang sah, ditandai dengan ditunjuknya Mr Yohanes Latuharhary sebagai Gubernur Maluku yang pertama oleh pemerintah pusat ketika itu.
“Tahun 1945 sudah ada gubernur pertama di Maluku. Ditunjuk setelah Proklamasi RI tahun 1945,” kata Jeny Tulak.
Pernyataan hakim itu diluruskan oleh Hendry Apituley, yang menyatakan RMS sudah lebih dulu hadir sebagai negara, sebelum NKRI terbentuk. Dia menyebutkan, dari 16 negara RIS, 12 negara diantaranya memilih bergabung dengan Negara Republik Indonesia (RI) yang ketika itu beribukota di Jogjakarta. Sementara RMS yang sebelumnya tergabung dengan NIT, memilih berdiri sendiri.
“Republik Maluku Selatan memilih berdiri sendiri. Yang 12 lainnya pilih bergabung dengan RI di Jogjakarta,” jelas Apituley.
Sementara itu, Semuel Waeleruny menjelaskan, pihaknya masih akan menghadirkan beberapa saksi ahli di persidangan mendatang. Dia mengaku, hal itu bertujuan untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak beralasan.
“Pentingnya menghadirkan saksi-saksi ahli ini adalah untuk membuktikan perbuatan para terdakwa ini sama sekali bukan makar,” kata Waeleruny.
Persidangan perkara dugaan makar tiga terdakwa masing-masing Simon Taihutu, Abner Litamahuputty dan Janes Pattiasina akhirnya ditunda majelis hakim hingga 19 September 2020, masih dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tim penasehat hukum ketiga terdakwa. (T-02)
https://tabaos.id/sidang-tindak-pidana-makar-rms-saksi-ahli-hukum-internasional-sebut-rms-negara-sah/
Sementara itu, hakim anggota, Jeny Tulak menyatakan, sesuai dengan fakta sejarah, Maluku sudah mengakui RI sebagai negara yang sah, ditandai dengan ditunjuknya Mr Yohanes Latuharhary sebagai Gubernur Maluku yang pertama oleh pemerintah pusat ketika itu.
“Tahun 1945 sudah ada gubernur pertama di Maluku. Ditunjuk setelah Proklamasi RI tahun 1945,” kata Jeny Tulak.
Pernyataan hakim itu diluruskan oleh Hendry Apituley, yang menyatakan RMS sudah lebih dulu hadir sebagai negara, sebelum NKRI terbentuk. Dia menyebutkan, dari 16 negara RIS, 12 negara diantaranya memilih bergabung dengan Negara Republik Indonesia (RI) yang ketika itu beribukota di Jogjakarta. Sementara RMS yang sebelumnya tergabung dengan NIT, memilih berdiri sendiri.
“Republik Maluku Selatan memilih berdiri sendiri. Yang 12 lainnya pilih bergabung dengan RI di Jogjakarta,” jelas Apituley.
Sementara itu, Semuel Waeleruny menjelaskan, pihaknya masih akan menghadirkan beberapa saksi ahli di persidangan mendatang. Dia mengaku, hal itu bertujuan untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak beralasan.
“Pentingnya menghadirkan saksi-saksi ahli ini adalah untuk membuktikan perbuatan para terdakwa ini sama sekali bukan makar,” kata Waeleruny.
Persidangan perkara dugaan makar tiga terdakwa masing-masing Simon Taihutu, Abner Litamahuputty dan Janes Pattiasina akhirnya ditunda majelis hakim hingga 19 September 2020, masih dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tim penasehat hukum ketiga terdakwa. (T-02)
https://tabaos.id/sidang-tindak-pidana-makar-rms-saksi-ahli-hukum-internasional-sebut-rms-negara-sah/