|
TIDAK ADA PERBEDAAN PRINSIPIL ANTARA GAGASAN INDONESIA TIMUR PASCA KEGAGALAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DAN (GAGASAN ACHECH MERDEKA, PAPUA MERDEKA DAN PENGEMBALIAN KEDAULATAN REPUBLIK MALUKU SELATAN/RMS) YANG TELAH MENUNJUKAN PRESTASINYA.
Beberapa elite dan petinggi Indonesia yang menobatkan dirinya Indonesia Timur (IT), jangan bersembunyi dibalik kesuksesan gagasan Maluku Selatan, Achech dan papua.
Negara sebelumnya adalah Federasi Indonesia dimana didalamnya berhimpun 16 Negara bagian yang berdaulat dan merdeka yaitu : 1. Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 1945; 2. Negara Dayak Besar (7 Desember 1946); 3. Negara Indonesia Timur/NIT/Timur Raya (23 Desember 1946); 4. Negara Kalimantan Tenggara (27 Maret 1947); 5. Negara Kalimantan Timur (12 April 1947); 6. Negara Kalimantan Barat (11 Mei 1947); 7. Negara Sumatera Timur (25 Desember 1947); 8. Negara Banjar (14 Januari 1948); 9. Negara Madura (20 Februari 1948); 10. Negara Pasundan dan distrik federal Jakarta ( 26 Februari 1948); 11/12/13. Federasi Riau, Bangka dan Belitung (5 Juli 1948); 14. Negara Sumatera Selatan (30 Agustus 1948); 15. Negara Jawa Timur (26 November 1948); 16. Negara Jawa Tengah (2 Maret 1949).
NIT terdiri dari : 1. Sulawesi Selatan, 2. Minahasa, 3. Kepulauan Sangihe dan Talaud, 4. Sulawesi Utara, 5. Sulawesi Tengah, 6. Bali, 7. Lombok, 8. Sumbawa, 9. Flores, 10. Sumba, 11. Timor dan kepulauan sekitarnya, 12. Maluku Utara, 13. Maluku Selatan.
Maluku Selatan tidak mempunyai hubungan lagi dengan Indonesia timur defakto dejure sejak 21 April 1950, dimana Presiden Sukowati menerima penggabungan NIT kedalam RIS, Peristiwa ini sangat bertentangan dengan kenyataan : 1. Piagam pengakuan RI atas NIT, 19 Januari 1948; 2. Oktober 1948 Pemerintah Belanda memberikan jaminan jangka panjang kepada NIT untuk REALISASI PENENTUAN NASIB SENDIRI, karena maksud manifest RI untuk menduduki teritori Negara-negara bagian; ………>perwakilan belanda di PBB DR. van Royen 22 Desember 1948 menyerahkan pertangungan jawab ini kepada Dewan untuk didaftarkan di PBB; 3. Keputusan Badan Perwakilan NIT, 25 Maret 1950 yang menyatakan bahwa NIT tetap menjadi Negara bagian dalam RIS; 4. Keputusan Konferensi segitiga antara RIS, NIT dan RI, 10 april 1950, rakyat yang menetukan perubahan suatu daerah; 5. Pernyataan RIS bahwa NIT tidak dapat dibubarkan begitu saja apalagi dengan menggunakan tindakan yang tidak sah dan atau terror, 6. NIT merupakan Negara yang surplus.
Maluku Selatan atas peristiwa diatas langsung memproklamirkan kemerdekaannya pada 25 April 1950 berdasarkan ketentuan Keputusan Dewan Maluku Selatan (DMS), representatif dan demokratis 11 Maret 1947 dan juga berdasarkan berbagai ketentuan internasional yang sah berlaku.
Jadi Maluku Selatan sudah tuntas yaitu Negara Republik Maluku Selatan (RMS), 25 April 1950 sah defakto dejure berdasarkan hukum internasional.
Kalau siapa saja mau buat IT lagi, silahkan saja namun tanpa Maluku Selatan, lalu kenapa tidak berpikir yang lebih paten untuk kepentingan semua orang yaitu pengembalian NKRI kedalam Republik Indonesia Serikat (RIS) juga tanpa Maluku Selatan, karena telah sangat teruji coba bahwa Negara dalam bentuk Kesatuan selama 63 tahun tidaklah dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan rakyat yang beraneka ragam budaya dan sejarahnya, kenapa harus dipertahankan yang sudah gagal.
Hanya ada 2 pilihan yaitu : 1. Seluruh wilayah merdeka mengikuti jejak RMS; 2. Atau kembali ke RIS tanpa RMS.
Beta rasa samua Ex Negara bagian dan atau bagian-bagian wilayah tertentu akan mengikuti jejak RMS yaitu merdeka sesuai dengan wilayah/gabungan wilayah mereka masing-masing.
NKRI adalah Negara wayang yang masih mempunyai dalang namun kartunnya sudah kocar kacir dan penontonnya sudah kabur semua (kata lain, hanya tinggal dalang dan kesunyian belaka).
1945 (70 TAHUN) AMATOOO NKRI
SAYANG KANE (Keputusan Hua berlaku turun temurun)
7 MEI 2013
PENYELENGGARA EKSEKUTIF PEMERINTAHAN TRANSISI FKM – RMS
TERTANDA
DR. ALEXANDER H MANUPUTTY
Negara sebelumnya adalah Federasi Indonesia dimana didalamnya berhimpun 16 Negara bagian yang berdaulat dan merdeka yaitu : 1. Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 1945; 2. Negara Dayak Besar (7 Desember 1946); 3. Negara Indonesia Timur/NIT/Timur Raya (23 Desember 1946); 4. Negara Kalimantan Tenggara (27 Maret 1947); 5. Negara Kalimantan Timur (12 April 1947); 6. Negara Kalimantan Barat (11 Mei 1947); 7. Negara Sumatera Timur (25 Desember 1947); 8. Negara Banjar (14 Januari 1948); 9. Negara Madura (20 Februari 1948); 10. Negara Pasundan dan distrik federal Jakarta ( 26 Februari 1948); 11/12/13. Federasi Riau, Bangka dan Belitung (5 Juli 1948); 14. Negara Sumatera Selatan (30 Agustus 1948); 15. Negara Jawa Timur (26 November 1948); 16. Negara Jawa Tengah (2 Maret 1949).
NIT terdiri dari : 1. Sulawesi Selatan, 2. Minahasa, 3. Kepulauan Sangihe dan Talaud, 4. Sulawesi Utara, 5. Sulawesi Tengah, 6. Bali, 7. Lombok, 8. Sumbawa, 9. Flores, 10. Sumba, 11. Timor dan kepulauan sekitarnya, 12. Maluku Utara, 13. Maluku Selatan.
Maluku Selatan tidak mempunyai hubungan lagi dengan Indonesia timur defakto dejure sejak 21 April 1950, dimana Presiden Sukowati menerima penggabungan NIT kedalam RIS, Peristiwa ini sangat bertentangan dengan kenyataan : 1. Piagam pengakuan RI atas NIT, 19 Januari 1948; 2. Oktober 1948 Pemerintah Belanda memberikan jaminan jangka panjang kepada NIT untuk REALISASI PENENTUAN NASIB SENDIRI, karena maksud manifest RI untuk menduduki teritori Negara-negara bagian; ………>perwakilan belanda di PBB DR. van Royen 22 Desember 1948 menyerahkan pertangungan jawab ini kepada Dewan untuk didaftarkan di PBB; 3. Keputusan Badan Perwakilan NIT, 25 Maret 1950 yang menyatakan bahwa NIT tetap menjadi Negara bagian dalam RIS; 4. Keputusan Konferensi segitiga antara RIS, NIT dan RI, 10 april 1950, rakyat yang menetukan perubahan suatu daerah; 5. Pernyataan RIS bahwa NIT tidak dapat dibubarkan begitu saja apalagi dengan menggunakan tindakan yang tidak sah dan atau terror, 6. NIT merupakan Negara yang surplus.
Maluku Selatan atas peristiwa diatas langsung memproklamirkan kemerdekaannya pada 25 April 1950 berdasarkan ketentuan Keputusan Dewan Maluku Selatan (DMS), representatif dan demokratis 11 Maret 1947 dan juga berdasarkan berbagai ketentuan internasional yang sah berlaku.
Jadi Maluku Selatan sudah tuntas yaitu Negara Republik Maluku Selatan (RMS), 25 April 1950 sah defakto dejure berdasarkan hukum internasional.
Kalau siapa saja mau buat IT lagi, silahkan saja namun tanpa Maluku Selatan, lalu kenapa tidak berpikir yang lebih paten untuk kepentingan semua orang yaitu pengembalian NKRI kedalam Republik Indonesia Serikat (RIS) juga tanpa Maluku Selatan, karena telah sangat teruji coba bahwa Negara dalam bentuk Kesatuan selama 63 tahun tidaklah dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan rakyat yang beraneka ragam budaya dan sejarahnya, kenapa harus dipertahankan yang sudah gagal.
Hanya ada 2 pilihan yaitu : 1. Seluruh wilayah merdeka mengikuti jejak RMS; 2. Atau kembali ke RIS tanpa RMS.
Beta rasa samua Ex Negara bagian dan atau bagian-bagian wilayah tertentu akan mengikuti jejak RMS yaitu merdeka sesuai dengan wilayah/gabungan wilayah mereka masing-masing.
NKRI adalah Negara wayang yang masih mempunyai dalang namun kartunnya sudah kocar kacir dan penontonnya sudah kabur semua (kata lain, hanya tinggal dalang dan kesunyian belaka).
1945 (70 TAHUN) AMATOOO NKRI
SAYANG KANE (Keputusan Hua berlaku turun temurun)
7 MEI 2013
PENYELENGGARA EKSEKUTIF PEMERINTAHAN TRANSISI FKM – RMS
TERTANDA
DR. ALEXANDER H MANUPUTTY