MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT (FKM) OF THE REPUBLIC OF THE SOUTH MOLUCCAS (RMS), APRIL 25, 1950 (MUST BE LIBERATED FROM INDONESIA’S OCCUPATION )
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE?
“A Free Born People are not required to Submit to Tyranny”
Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA
or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677; e-mail: [email protected]
SHALOM & WASSALAM
Surat kepada Pihak-Pihak Internasional dimana para Pendahulu mereka telah terlibat dalam penyelesaian Negara RMS pada era 1950
Kepada
■Yth, Presiden Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Sidang Umum (Mewakili Presiden Warrin Austin saat itu)
■Yth, Sekretaris-Jenderal PBB, Tn. Ban Ki-moon (Mewakili badan-badan PBB waktu itu)
■Yth, Presiden Pengadilan Internasional untuk Keadilan (ICJ), Tn. Hisashi Owada (Mewakili badan-badan hukum internasional saat itu)
■Yth, Presiden Amerika Serikat, Tn. Barack Obama (Mewakili wakil Amerika Serikat dalam Perjanjian Renville saat itu).
■Yth, Presiden Perancis, Tn. Nicolas Sarkozy (Mewakili Monsieur Lacoste saat itu)
■Yth, Presiden Egypt, Tn. Mohamed Hussein Tantawi (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
■Yth, Presiden Indonesia, Mr. Bambang Susilo Yudhoyono (Mewakili Presiden Ir. Soekarno saat itu)
■Yth, Ratu Inggris, Ratu Elizabeth II (Mewakili Ratu Inggris saat itu)
■Yth, Ratu Belanda, Ratu Beatrix (Mewakili Ratu Belanda saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Inggris, Tn. David Cameron (Mewakili Sir Gladwyn Jebb saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Belanda, Tn. Drs. Mark Rutte (Mewakili Prime Minister DR. Drees saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Belgium, Tn. Yves Leterme (Mewakili wakil Belgium dalam perjanjian Renville saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Australia, Ny. Julia Gillard MP (Mewakili wakil Australia dalam Perjanjian Renville saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Israel, Tn. B. Netanyahu (Diduga keras bahwa rakyat Maluku Selatan adalah Israel juga)
■Yth, Perdana Mentri Egypt, Tn. Essam Sharaf (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
■Yth, Pimpinan dan anggota-anggota WFUNA (Mauritius, India, Kenya, Ghana, Gambia, Canada, Sudan, Sierra Leone and Jamaica), Mewakili wakil WFUNA saat itu
Dengan hormat,
Beta mewakili (rakyat Maluku Selatan yang menderita akibat genggaman kekejaman Pemerintah Indonesia) mengirim surat lagi kepada anda semua untuk mengingatkan kembali agar anda semua boleh menyisihkan waktu walaupun sedikit saja untuk memikirkan bahwa masih banyak rakyat di belahan bumi ini termasuk rakyat Maluku Selatan yang sementara menderita akibat perbuatan kekejaman pemerintah mereka ataupun akibat suatu bentuk penjajahan yang seharusnya tidak boleh diperkenankan lagi sekarang ini.
Dengan sesungguhnya bahwa Indonesia/NKRI)/Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya tidak boleh di pertahankan terus menerus karena apa saja yang anda semua kerjakan disana sudah tidak berhasil guna,
■Korupsi sementara menjadi-jadi dan berlangsung mulai dari rakyat rendahan sampai ke tingkat atas.
■Tidak ada hukum yang dapat dijalankan sebagaimana mestinya karena semua penyelenggara Negara telah terlibat dalam korupsi, kongkalikong dan mendahulukan sanak saudara sendiri. (KKN).
■Pendekatan Hak Asasi Manusia hanya omongan belaka dan bukan suatu perbuatan (Puluhan bahkan hampir ratusan aktivis kemanusiaan Maluku Selatan dan atau politik damai RMS masih mendekam dalam beberapa penjara Indonesia).
■Hukum adalah terdapat pada diri setiap penyelenggara Negara (mereka memiliki kekebalan hukum).
■Hukum islam telah menguasai dan atau mengalahkan hukum Negara/nasional dalam banyak hal.
■Kebangsaan Indonesia benar-benar hanyalah suatu simbolik dan semuanya ini untuk mempertahankan posisi rumpun jawa untuk tetap menjadi kelas utama.
■Setiap anggota tentara, polisi dan atau aparat Indonesia lainnya selalu bertindak se-wenang-wenang tentang apa yang mereka mau kerjakan dan tidak pernah tunduk pada hukum reguler atau hukum yang menentang kekerasan dan atau pendekatan hak asasi manusia terutama pada kasus-kasus seperti kebebasan melahirkan pendapat, kebebasan untuk berkumpul/berserikat dan pertemuan damai dan atau sesuatu serupa itu.
■Kekayaan Negara se-mata-mata untuk kepentingan orang atas dan bukan untuk kepentingan rakyat banyak dan itulah sebabnya Negara tidak pernah akan berkembang sebagaimana mestinya dan berada dalam keadaan yang merosot terus menerus.
■Pembangunan tidak pernah merata di semua wilayah Negara (100 % hanya untuk daerah Jawa dan % tidak tentu atau hanya kecil untuk daerah lainnya di Indonesia, apalagi untuk bagian timur Indonesia yaitu Maluku dan papua barat dapat dikatakan hanyalah berupa tambalan-tambalan saja.
■Posisi Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama pada pasal 106 dan 110 hanyalah se-mata-mata untuk mengelabui pihak internasional dengan maksud untuk mempertahankan pelestarian NKRI dengan cara menumpas secara kejam pelaku-pelaku kebebasan melahirkan pendapat, kebebasan untuk berkumpul/berserikat, pertemuan-pertemuan damai dan atau sesuatu serupa itu.
■Telah menjadi kenyataan bahwa kebobrokan NKRI sudah sangat mendarah daging.
■Kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa siapa saja atau apa saja yang berkuasa kebanyakan berada dibelakang layar untuk menimbulkan kekerasan hanya untuk kepentingan mereka.
■Setiap penyelenggara Negara tidak pernah tunduk dan mematuhi apa yang telah menjadi kebijaksanaan Negara untuk kepentingan rakyat banyak secara nasional.
■Negara telah terang-terang menerapkan prinsip-prinsip jawanisasi dan islamisasi.
■Negara Indonesia telah nyata-nyata bertindak sebagai bentukan dari suatu sistim penjajahan tersamar terhadap rakyat yang terdapat didalamnya seperti rakyat Maluku Selatan, rakyat Papua barat dan rakyat Achech.
■Dan macam-macam lagi.
Beta mau menggaris bawahi bahwa Negara Indonesia yang ada sekarang ini bukanlah Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 sah berdasarkan hukum internasional, namun adalah semata-mata merupakan hasil dari sebuah kejahatan terhadap hak politik dan hak asasi manusia dari berbagai golongan manusia yang terdapat didalamnya yang sangat bertentangan dengan kaidah hukum internasional maupun nasional, itulah lahirnya NKRI, 15 Agustus 1950.
Beta mau bilang bahwa adalah sangat bermakna bila rakyat berada dalam beberapa Negara yang bermanfaat ketimbang dalam hanya sebuah NKRI yang telah gagal selama-lamanya.
Beta sangat menghargai semua usaha keras yang telah dibuat oleh pendahulu-pendahulu anda semua tentang persoalan RMS katong/kami pada era 1950 walaupun itu masih tertunda sampai dengan kini dan tidaklah berlebihan jika katong/kami rakyat Maluku Selatan sekarang ini benar-benar mengharapkan kerja keras lagi dari anda semua untuk menyelesaikan bentuk Negara-negara bagian Indonesia yang belum sempat diselesaikan sejak era tahun 1949 sampai kini sesuai dengan Konferensi Meja Bundar dan Langkah-Langkah Transisinya pada 27 Desember 1949 dan juga telah menjadi waktunya sekarang untuk menghormati posisi sah Negara RMS dan kembalikan itu kepada rakyat yang berhak atasnya yaitu Rakyat Maluku Selatan.
Silahkan, silahkan dan silahkan pertimbangkan kembali tentang kemauan yang keras dari rakyat Maluku Selatan yang tidak pernah menyerah walaupun siksaan menjadi bagian hidupnya se-mata-mata untuk menikmati kembali Negara RMS yang katong/kami sayangi, yang diproklamirkan pada 25 April 1950 dan sah menurut hukum.
Majulah Federasi Indonesia, Majulah rakyat Maluku Selatan, majulah RMS dan tolong tegakan kebenarannya, keadilannya dan kejujurannya.
Tuhan memberkati Anda semua Yth.
Maluku Selatan, Amerika Serikat (California), 11 Juli 2011
Atas nama Bangsa Maluku Selatan
FKM - RMS
Pemerintahan Transisi
Hormat Beta
Dr. Alexander H Manuputty
Penyelenggara Eksekutif
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE?
“A Free Born People are not required to Submit to Tyranny”
Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA
or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677; e-mail: [email protected]
SHALOM & WASSALAM
Surat kepada Pihak-Pihak Internasional dimana para Pendahulu mereka telah terlibat dalam penyelesaian Negara RMS pada era 1950
Kepada
■Yth, Presiden Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Sidang Umum (Mewakili Presiden Warrin Austin saat itu)
■Yth, Sekretaris-Jenderal PBB, Tn. Ban Ki-moon (Mewakili badan-badan PBB waktu itu)
■Yth, Presiden Pengadilan Internasional untuk Keadilan (ICJ), Tn. Hisashi Owada (Mewakili badan-badan hukum internasional saat itu)
■Yth, Presiden Amerika Serikat, Tn. Barack Obama (Mewakili wakil Amerika Serikat dalam Perjanjian Renville saat itu).
■Yth, Presiden Perancis, Tn. Nicolas Sarkozy (Mewakili Monsieur Lacoste saat itu)
■Yth, Presiden Egypt, Tn. Mohamed Hussein Tantawi (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
■Yth, Presiden Indonesia, Mr. Bambang Susilo Yudhoyono (Mewakili Presiden Ir. Soekarno saat itu)
■Yth, Ratu Inggris, Ratu Elizabeth II (Mewakili Ratu Inggris saat itu)
■Yth, Ratu Belanda, Ratu Beatrix (Mewakili Ratu Belanda saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Inggris, Tn. David Cameron (Mewakili Sir Gladwyn Jebb saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Belanda, Tn. Drs. Mark Rutte (Mewakili Prime Minister DR. Drees saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Belgium, Tn. Yves Leterme (Mewakili wakil Belgium dalam perjanjian Renville saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Australia, Ny. Julia Gillard MP (Mewakili wakil Australia dalam Perjanjian Renville saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Israel, Tn. B. Netanyahu (Diduga keras bahwa rakyat Maluku Selatan adalah Israel juga)
■Yth, Perdana Mentri Egypt, Tn. Essam Sharaf (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
■Yth, Pimpinan dan anggota-anggota WFUNA (Mauritius, India, Kenya, Ghana, Gambia, Canada, Sudan, Sierra Leone and Jamaica), Mewakili wakil WFUNA saat itu
Dengan hormat,
Beta mewakili (rakyat Maluku Selatan yang menderita akibat genggaman kekejaman Pemerintah Indonesia) mengirim surat lagi kepada anda semua untuk mengingatkan kembali agar anda semua boleh menyisihkan waktu walaupun sedikit saja untuk memikirkan bahwa masih banyak rakyat di belahan bumi ini termasuk rakyat Maluku Selatan yang sementara menderita akibat perbuatan kekejaman pemerintah mereka ataupun akibat suatu bentuk penjajahan yang seharusnya tidak boleh diperkenankan lagi sekarang ini.
Dengan sesungguhnya bahwa Indonesia/NKRI)/Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya tidak boleh di pertahankan terus menerus karena apa saja yang anda semua kerjakan disana sudah tidak berhasil guna,
■Korupsi sementara menjadi-jadi dan berlangsung mulai dari rakyat rendahan sampai ke tingkat atas.
■Tidak ada hukum yang dapat dijalankan sebagaimana mestinya karena semua penyelenggara Negara telah terlibat dalam korupsi, kongkalikong dan mendahulukan sanak saudara sendiri. (KKN).
■Pendekatan Hak Asasi Manusia hanya omongan belaka dan bukan suatu perbuatan (Puluhan bahkan hampir ratusan aktivis kemanusiaan Maluku Selatan dan atau politik damai RMS masih mendekam dalam beberapa penjara Indonesia).
■Hukum adalah terdapat pada diri setiap penyelenggara Negara (mereka memiliki kekebalan hukum).
■Hukum islam telah menguasai dan atau mengalahkan hukum Negara/nasional dalam banyak hal.
■Kebangsaan Indonesia benar-benar hanyalah suatu simbolik dan semuanya ini untuk mempertahankan posisi rumpun jawa untuk tetap menjadi kelas utama.
■Setiap anggota tentara, polisi dan atau aparat Indonesia lainnya selalu bertindak se-wenang-wenang tentang apa yang mereka mau kerjakan dan tidak pernah tunduk pada hukum reguler atau hukum yang menentang kekerasan dan atau pendekatan hak asasi manusia terutama pada kasus-kasus seperti kebebasan melahirkan pendapat, kebebasan untuk berkumpul/berserikat dan pertemuan damai dan atau sesuatu serupa itu.
■Kekayaan Negara se-mata-mata untuk kepentingan orang atas dan bukan untuk kepentingan rakyat banyak dan itulah sebabnya Negara tidak pernah akan berkembang sebagaimana mestinya dan berada dalam keadaan yang merosot terus menerus.
■Pembangunan tidak pernah merata di semua wilayah Negara (100 % hanya untuk daerah Jawa dan % tidak tentu atau hanya kecil untuk daerah lainnya di Indonesia, apalagi untuk bagian timur Indonesia yaitu Maluku dan papua barat dapat dikatakan hanyalah berupa tambalan-tambalan saja.
■Posisi Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama pada pasal 106 dan 110 hanyalah se-mata-mata untuk mengelabui pihak internasional dengan maksud untuk mempertahankan pelestarian NKRI dengan cara menumpas secara kejam pelaku-pelaku kebebasan melahirkan pendapat, kebebasan untuk berkumpul/berserikat, pertemuan-pertemuan damai dan atau sesuatu serupa itu.
■Telah menjadi kenyataan bahwa kebobrokan NKRI sudah sangat mendarah daging.
■Kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa siapa saja atau apa saja yang berkuasa kebanyakan berada dibelakang layar untuk menimbulkan kekerasan hanya untuk kepentingan mereka.
■Setiap penyelenggara Negara tidak pernah tunduk dan mematuhi apa yang telah menjadi kebijaksanaan Negara untuk kepentingan rakyat banyak secara nasional.
■Negara telah terang-terang menerapkan prinsip-prinsip jawanisasi dan islamisasi.
■Negara Indonesia telah nyata-nyata bertindak sebagai bentukan dari suatu sistim penjajahan tersamar terhadap rakyat yang terdapat didalamnya seperti rakyat Maluku Selatan, rakyat Papua barat dan rakyat Achech.
■Dan macam-macam lagi.
Beta mau menggaris bawahi bahwa Negara Indonesia yang ada sekarang ini bukanlah Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 sah berdasarkan hukum internasional, namun adalah semata-mata merupakan hasil dari sebuah kejahatan terhadap hak politik dan hak asasi manusia dari berbagai golongan manusia yang terdapat didalamnya yang sangat bertentangan dengan kaidah hukum internasional maupun nasional, itulah lahirnya NKRI, 15 Agustus 1950.
Beta mau bilang bahwa adalah sangat bermakna bila rakyat berada dalam beberapa Negara yang bermanfaat ketimbang dalam hanya sebuah NKRI yang telah gagal selama-lamanya.
Beta sangat menghargai semua usaha keras yang telah dibuat oleh pendahulu-pendahulu anda semua tentang persoalan RMS katong/kami pada era 1950 walaupun itu masih tertunda sampai dengan kini dan tidaklah berlebihan jika katong/kami rakyat Maluku Selatan sekarang ini benar-benar mengharapkan kerja keras lagi dari anda semua untuk menyelesaikan bentuk Negara-negara bagian Indonesia yang belum sempat diselesaikan sejak era tahun 1949 sampai kini sesuai dengan Konferensi Meja Bundar dan Langkah-Langkah Transisinya pada 27 Desember 1949 dan juga telah menjadi waktunya sekarang untuk menghormati posisi sah Negara RMS dan kembalikan itu kepada rakyat yang berhak atasnya yaitu Rakyat Maluku Selatan.
Silahkan, silahkan dan silahkan pertimbangkan kembali tentang kemauan yang keras dari rakyat Maluku Selatan yang tidak pernah menyerah walaupun siksaan menjadi bagian hidupnya se-mata-mata untuk menikmati kembali Negara RMS yang katong/kami sayangi, yang diproklamirkan pada 25 April 1950 dan sah menurut hukum.
Majulah Federasi Indonesia, Majulah rakyat Maluku Selatan, majulah RMS dan tolong tegakan kebenarannya, keadilannya dan kejujurannya.
Tuhan memberkati Anda semua Yth.
Maluku Selatan, Amerika Serikat (California), 11 Juli 2011
Atas nama Bangsa Maluku Selatan
FKM - RMS
Pemerintahan Transisi
Hormat Beta
Dr. Alexander H Manuputty
Penyelenggara Eksekutif