FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
Perwakilan JAKARTA
SIARAN PERS, 19 AGUSTUS 2002
Perihal : Persidangan Pimpinan Eksekutif & Pimpinan Yudikatif FKM
Saudara-Saudari, Masyarakat Maluku, Para Aktivis Demokrasi & HAM, Pencari Keadilan dimana saja anda berada.
Bahwa pada hari Senin, 19 Agustus 2002, telah berlangsung persidangan terhadap dr. Alex H. Manuputty (Pimpinan Eksekutif FKM) dan Semmy Waileruny, SH (Pimpinan Yudikatif FKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sesuai dengan jadwal persidangan harus dimulai pada pukul 10.00 wib, tetapi karena keterlambatan Jaksa penuntut umum, maka persidangan baru dapat dilaksanakan pada pukul 12.30 wib. Jaksa hanya memberikan alasan bahwa terlambat datang karena jalan di Jakarta macet (alasan yang kekanak-kanakan)
Sejak pukul 08.00 wib, sekitar 200 aktivis dan simpatisan FKM telah menunggu di halaman dan ruang Pengadilan Jakarta Utara. Para aktivis dan simpatisan menunggu sambil menggelar pidato (orasi) dan spanduk yang bertulisan ‘Republik Maluku Selatan Memiliki Segudang Legalitas’(spanduk ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Belanda). Disamping itu terus meneriakan yel-yel Mena Muria - Mena Muria - Hidup RMS - Mena Muria !!! sambil mengiringi dr. Alex Manuputty & Semmy Waileruny, SH memasuki ruang persidangan.
Bahwa Jaksa penuntut umum (Hery Koedoeboen, SH) dalam dakwaannya/tuntutannya menyatakan bahwa dr. Alex & Semmy, SH merencanakan tindakan makar untuk memisahkan diri dari NKRI (pasal 106 KUHP), selain itu Jaksa juga menyatakan bahwa keduanya melakukan tindakan melanggar Pemerintah Darurat Sipil Daerah Maluku.
Terjadi perdebatan sengit antara para Penasehat Hukum/Pengacara/Lawyer & Semmy dengan Majelis Hakim & Jaksa. Perdebatan berkisar pada kewenangan Pengadilan Jakarta Utara untuk mengadili perkara ini, karena tempat kejadian perkara di Ambon, juga Majelis Hakim harus membuktikan terlebih dahulu apakah RMS memiliki keabsahan secara hukum ???
Setelah pembacaan tuntutan/dakwaan oleh Jaksa, Majelis Hakim juga menolak pembacaan Eksepsi kedua Terdakwa (dr. Alex & Semmy, SH), hal ini sangat bertentangan dengan prosedur pengadilan di Indonesia. Tim Pengacara FKM melakukan perdebatan hukum dengan Majelis Hakim, yang akhirnya Majelis Hakim menerima usulan Tim Pengacara & Terdakwa untuk memberikan kesempatan pembacaan eksepsi pada persidangan lanjutan tanggal 26 Agustus 2002.
Persidangan ini mendapat peliputan pers dalam & luar negeri. Peliputan pers yang sangat banyak menunjukan bahwa publik (masyarakat) sangat berkepentingan dengan pengadilan ini. Apakah Militer/Polisi Indonesia terlibat dan menjadi dalang kerusuhan Maluku, atau apakah Laskar Jihad adalah bagian dari skenario penghancuran Maluku ???, publik tetap menunggu jawaban dari proses persidangan. Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah: ‘apakah persidangan ini dapat mengungkapkan kejahatan kemanusiaan di Maluku, ataukah persidangan ini hanya sebuah sandiwara politik (mock trial) untuk mengelabui kesadaran politik rakyat’???
Mari !!! para pencinta keadilan & kebenaran, semua aktivis HAM & demokrasi, kita bersatu, bergandeng tangan mengawasi jalannya persidangan ini dengan damai dan kritis.
Selamat berjuang !!!
Mena Muria - Mena Muria - Mena Muria !!!
Hormat kami,
FKM Perwakilan Jakarta
Louis T. Risakotta - Ketua
Catatan :
Tim Pembela Hukum/Pengacara FKM
- Christian Rahayaan, SH
- Budi Suranto Bangun, SH
- Richard Baltasar, SH
- Erwin Budiman Lubis, SH (Muslim Sumatera Utara)
- Ebenheizer Naibaho, SH
- Victor Nadabdap, SH, MM
- Oswan Hutahean, SH
- Pascalis Pieter, SH
- Halim Humamid, SH (Muslim Asli Maluku)
- Simon Noya, SH
- Antony Hatane, SH
Mena Muria - Mena Muria - Mena Muria !!!
Hormat kami,
FKM Perwakilan Jakarta
Louis T. Risakotta - Ketua
Catatan :
Tim Pembela Hukum/Pengacara FKM
- Christian Rahayaan, SH
- Budi Suranto Bangun, SH
- Richard Baltasar, SH
- Erwin Budiman Lubis, SH (Muslim Sumatera Utara)
- Ebenheizer Naibaho, SH
- Victor Nadabdap, SH, MM
- Oswan Hutahean, SH
- Pascalis Pieter, SH
- Halim Humamid, SH (Muslim Asli Maluku)
- Simon Noya, SH
- Antony Hatane, SH
Pers Dalam Negeri :
- Koran/Majalah/Tabloid : Tempo, Kompas, Media Indonesia, Sinar Harapan, Suara Pembaruan, Rakyat Merdeka, Sinar Pagi, Gatra, Forum Keadilan
- TV/Radio : RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, TPI, Trans TV, TV-7, Lativi, Metro TV, Elsintha, Sonora.
Pers Luar Negeri :
- Koran/Majalah/Tabloid : The Economist, The South China Morning Post, The Courier Mail, The Daily Telegraph
- Radio : BBC (Inggris), Bloomberg (German), Reuters, VOA (Amerika)
Perwakilan JAKARTA
SIARAN PERS, 19 AGUSTUS 2002
Perihal : Persidangan Pimpinan Eksekutif & Pimpinan Yudikatif FKM
Saudara-Saudari, Masyarakat Maluku, Para Aktivis Demokrasi & HAM, Pencari Keadilan dimana saja anda berada.
Bahwa pada hari Senin, 19 Agustus 2002, telah berlangsung persidangan terhadap dr. Alex H. Manuputty (Pimpinan Eksekutif FKM) dan Semmy Waileruny, SH (Pimpinan Yudikatif FKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sesuai dengan jadwal persidangan harus dimulai pada pukul 10.00 wib, tetapi karena keterlambatan Jaksa penuntut umum, maka persidangan baru dapat dilaksanakan pada pukul 12.30 wib. Jaksa hanya memberikan alasan bahwa terlambat datang karena jalan di Jakarta macet (alasan yang kekanak-kanakan)
Sejak pukul 08.00 wib, sekitar 200 aktivis dan simpatisan FKM telah menunggu di halaman dan ruang Pengadilan Jakarta Utara. Para aktivis dan simpatisan menunggu sambil menggelar pidato (orasi) dan spanduk yang bertulisan ‘Republik Maluku Selatan Memiliki Segudang Legalitas’(spanduk ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Belanda). Disamping itu terus meneriakan yel-yel Mena Muria - Mena Muria - Hidup RMS - Mena Muria !!! sambil mengiringi dr. Alex Manuputty & Semmy Waileruny, SH memasuki ruang persidangan.
Bahwa Jaksa penuntut umum (Hery Koedoeboen, SH) dalam dakwaannya/tuntutannya menyatakan bahwa dr. Alex & Semmy, SH merencanakan tindakan makar untuk memisahkan diri dari NKRI (pasal 106 KUHP), selain itu Jaksa juga menyatakan bahwa keduanya melakukan tindakan melanggar Pemerintah Darurat Sipil Daerah Maluku.
Terjadi perdebatan sengit antara para Penasehat Hukum/Pengacara/Lawyer & Semmy dengan Majelis Hakim & Jaksa. Perdebatan berkisar pada kewenangan Pengadilan Jakarta Utara untuk mengadili perkara ini, karena tempat kejadian perkara di Ambon, juga Majelis Hakim harus membuktikan terlebih dahulu apakah RMS memiliki keabsahan secara hukum ???
Setelah pembacaan tuntutan/dakwaan oleh Jaksa, Majelis Hakim juga menolak pembacaan Eksepsi kedua Terdakwa (dr. Alex & Semmy, SH), hal ini sangat bertentangan dengan prosedur pengadilan di Indonesia. Tim Pengacara FKM melakukan perdebatan hukum dengan Majelis Hakim, yang akhirnya Majelis Hakim menerima usulan Tim Pengacara & Terdakwa untuk memberikan kesempatan pembacaan eksepsi pada persidangan lanjutan tanggal 26 Agustus 2002.
Persidangan ini mendapat peliputan pers dalam & luar negeri. Peliputan pers yang sangat banyak menunjukan bahwa publik (masyarakat) sangat berkepentingan dengan pengadilan ini. Apakah Militer/Polisi Indonesia terlibat dan menjadi dalang kerusuhan Maluku, atau apakah Laskar Jihad adalah bagian dari skenario penghancuran Maluku ???, publik tetap menunggu jawaban dari proses persidangan. Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah: ‘apakah persidangan ini dapat mengungkapkan kejahatan kemanusiaan di Maluku, ataukah persidangan ini hanya sebuah sandiwara politik (mock trial) untuk mengelabui kesadaran politik rakyat’???
Mari !!! para pencinta keadilan & kebenaran, semua aktivis HAM & demokrasi, kita bersatu, bergandeng tangan mengawasi jalannya persidangan ini dengan damai dan kritis.
Selamat berjuang !!!
Mena Muria - Mena Muria - Mena Muria !!!
Hormat kami,
FKM Perwakilan Jakarta
Louis T. Risakotta - Ketua
Catatan :
Tim Pembela Hukum/Pengacara FKM
- Christian Rahayaan, SH
- Budi Suranto Bangun, SH
- Richard Baltasar, SH
- Erwin Budiman Lubis, SH (Muslim Sumatera Utara)
- Ebenheizer Naibaho, SH
- Victor Nadabdap, SH, MM
- Oswan Hutahean, SH
- Pascalis Pieter, SH
- Halim Humamid, SH (Muslim Asli Maluku)
- Simon Noya, SH
- Antony Hatane, SH
Mena Muria - Mena Muria - Mena Muria !!!
Hormat kami,
FKM Perwakilan Jakarta
Louis T. Risakotta - Ketua
Catatan :
Tim Pembela Hukum/Pengacara FKM
- Christian Rahayaan, SH
- Budi Suranto Bangun, SH
- Richard Baltasar, SH
- Erwin Budiman Lubis, SH (Muslim Sumatera Utara)
- Ebenheizer Naibaho, SH
- Victor Nadabdap, SH, MM
- Oswan Hutahean, SH
- Pascalis Pieter, SH
- Halim Humamid, SH (Muslim Asli Maluku)
- Simon Noya, SH
- Antony Hatane, SH
Pers Dalam Negeri :
- Koran/Majalah/Tabloid : Tempo, Kompas, Media Indonesia, Sinar Harapan, Suara Pembaruan, Rakyat Merdeka, Sinar Pagi, Gatra, Forum Keadilan
- TV/Radio : RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, TPI, Trans TV, TV-7, Lativi, Metro TV, Elsintha, Sonora.
Pers Luar Negeri :
- Koran/Majalah/Tabloid : The Economist, The South China Morning Post, The Courier Mail, The Daily Telegraph
- Radio : BBC (Inggris), Bloomberg (German), Reuters, VOA (Amerika)