“A Free Born People are not required to Submit to Tyranny”
Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677 begin_of_the_skype_highlighting 1 909 363 5677 end_of_the_skype_highlighting e-mail: [email protected]
SHALOM & WASSALAM
Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677 begin_of_the_skype_highlighting 1 909 363 5677 end_of_the_skype_highlighting e-mail: [email protected]
SHALOM & WASSALAM
Kepada Yth, Pemerintah Indonesia,
Kemeterian Luar Negri
Tn. Marty Natalegawa
Di
Jakarta, Indonesia,
Kepada Yth, Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Tn. Ban Ki-moon
Di
New York, Amerika Serikat
Sengketa yang belum terselesaikan antara Negara Republik Maluku Selatan (RMS) yang diproklamirkan 25 april 1950 berdasarkan Ketentuan Hukum Internasional dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibentuk 15 Agustus 1950 dengan mengabaikan Ketentuan Hukum Internasional.
1. Badan de fakto Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang dideklarasikan pada 18 Desember 2000, adalah suatu badan yang terbentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat Maluku Selatan yang memperjuangkan pengembalian kedaulatan Negara RMS, adalah suatu badan yang muncul dari kesengsaraan rakyat Maluku Selatan, kesengsaraan mana disebabkan oleh Pemerintah NKRI, era pemerintahan Prof. DR. B. J. Habibie yang dengan sengaja menciptakan saling membunuh diantara sesama Bangsa Alif’uru/Maluku yang beragama Kristen dan Islam di mulai sejak 19 Januari 1999 dan yang masih terasakan kelanjutannya secara sporadik sampai saat ini.
· Otak kebrutalan ini : Tokoh Negarawan Indonesia, Tokoh kejawenan, Tokoh Cendekiawan Muslim Indonesia berhaluan keras.
· Kaki tangan untuk melaksanakan kebrutalan ini adalah Tentara Nasional Indonesia warna hijau, Polisi Republik Indonesia warna hijau, Laskar Mujahidin/Jihad.
· Maksud umum dari pembantaian rakyat Maluku oleh Pemerintah Indonesia adalah 1. “Jawanisasi dan Islamisasi” di Maluku terutama di Maluku Selatan, 2. Menguburkan kehendak Rakyat Maluku Selatan untuk meminta pengembalian Kedaulatan Negara RMS nya.
2. Sengketa antara Negara RMS dan NKRI diawali sejak Juli 1950, sekitar 3 bulan setelah Negara RMS diproklamirkan secara sah defakto dejure oleh Rakyat Maluku Selatan dan pemerintah Otonom Dewan Maluku Selatan pada 25 April 1950.
Yang mempelopori persengketaan ini secara semena-mena adalah Negara Republik Indonesia (RI) yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, yang merasa bahwa ia adalah satu-satunya pemilik sah dari seluruh wilayah Indonesia bekas jajahan belanda, yang kemudian bertindak ber-sama-sama dengan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang telah menerima kemerdekaan/kedaulatannya pada 27 Desember 1949, menundukan seluruh Negara Bagian (15 Negara) melalui agresi militer mereka.
RIS kemudian berubah menjadi NKRI pada 15 agustus 1950 dengan mengabaikan seluruh perundang-undangan internasional semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa jawa.
Oleh karena : 1. Jiwa ekspansionis dari RI/RIS/NKRI, 2. merasa cemburu kepada Negara RMS, 3. karena kekayaan alam RMS maka NKRI melakukan ekspansi ke wilayah RMS melalui agresi militernya. (Ini bukanlah suatu “Situasi” seperti yang dilaporkan oleh UNCI (Komisi PBB untuk Indonesia) tetapi adalah benar-benar suatu “Perselisihan” atau “Perang” atau “Pencaplokan bersenjata” yang seharusnya di selesaikan secara serius oleh Dewan Keamanan PBB pada saat itu, namun kenyataan yang terfakta ialah bahwa Dewan Keamanan PBB telah dengan sengaja mengabaikan persengketaan ini ber-larut-larut pada saat itu sampai dengan kini.
Penjajahan NKRI atas Negara RMS telah dibiarkan selama 61 tahun oleh dunia Internasional dan PBB.
3. Perlawanan rakyat RMS atas invasi sewenang-wenang NKRI berlangsung secara bersenjata sejak Juli 1950 sampai dengan Desember 1963 dimana akhirnya Negara RMS dan rakyatnya jatuh dalam penjajahan NKRI sampai dengan saat ini.
4. Selanjutnya perlawanan Rakyat Maluku Selatan secara sporadik tidak pernah padam untuk menyadarkan dunia internasional akan keabsahan kedaulatan Negara RMSnya, baik di Maluku Selatan maupun di Negeri Belanda.
5. Sejak Tahun 2000 Rakyat Maluku Selatan melakukan perlawanan secara Moral melalui Badan FKM yang terbentuk secara de fakto.
Badan ini mengemukakan fakta-fakta keabsahan Negara RMS 25 April 1950 baik dengan cara mengadakan sosialisasi kepada seluruh rakyat Maluku Selatan tentang keabsahan Negara RMS nya, mengemukakan pernyataan atau pendapat yang bebas, mengadakan surat menyurat, penaikan bendera Benang Raja (bendera RMS) secara resmi, juga aksi gerilya moral, dimana kesemuanya ini dilakukan didepan mata pemerintah Indonesia.
Sejak tahun 2000 sampai saat ini Pemerintah Indonesia telah memenjarakan rakyat Maluku selatan sebagai tahanan politik RMS sekitar 500 orang, dengan masa hukuman dari bulan sampai dengan seumur hidup, bahkan ada banyak yang telah berkali-kali dipenjara.
Pemenjaraan ini disertai dengan penyiksaan diluar batas perikemanusiaan bahkan beberapa yang meninggal dan banyak diantaranya yang sekarang mengalami gangguan kesehatan fatal akibat penyiksaan tersebut.
Sekarang masih tersisa 79 orang tahanan politik RMS di berbagai penjara Indonesia yang masih diperlakukan dengan tidak adil dan dengan mengabaikan seluruh prinsip HAM atas tahanan politik.
6. Seluruh aksi militer Indonesia atas perlawanan politik moral rakyat Maluku selatan telah lebih menyengsarakan rakyat Maluku Selatan diseluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, namun penderitaan ini telah menarik perhatian dunia internasional dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlawanan Moral ini telah mendapat sambutan internasional melalui Amnesty Internasional dan Human Rights Watch sejak tahun 2007 hingga sekarang ini yang mengamanatkan kiranya Indonesia mematuhi perundangan internasional untuk segera membebaskan tanpa syarat seluruh tawanan politik RMS dan tidak boleh lagi menahan mereka yang melakukan aksi perjuangan secara moral, demikian pula beberapa perundangan Indonesia yang telah usang dan yang dipakai untuk menjerat secara sepihak aksi perjuangan moral untuk kepentingan Indonesia agar dengan segera harus dihapuskan/dibatalkan.
7. Badan FKM telah teruji dengan berjalannya waktu selama kurun waktu 11 tahun, dan telah merupakan suatu Badan Resmi, de fakto, terpercaya, dan diakui oleh seluruh rakyat Maluku selatan dari Pulau Seram sampai dengan pulau-pulau terselatan, dan dengan demikian Sah sebagai suatu Badan Perwakilan Khusus yang mewakili seluruh Rakyat Maluku Selatan untuk dan atas nama Rakyat Maluku Selatan untuk melakukan aksi moral sebagai perwujudan pernyataan bahwa teritori Maluku Selatan adalah teritori Negara RMS melalui pengibaran Bendera Benang Raja RMS, Upacara Kenegaraan dan sosialisasi tentang Negara RMS, dan lain-lain kegiatan yang berhubungan dengan ketata-negaraan RMS, juga siap untuk melakukan Negosiasi/Dialog dengan Pemerintah Indonesia menuju kepada penyelesaian persengketaan Negara RMS NKRI, selain juga siap melakukan usaha-usaha hukum baik secara Nasional maupun Internasional yang berhubungan dengan penyelesaian secara hukum pula atas persengketaan yang tak kunjung padam antara Negara RMS dan NKRI.
Acuan:
A. Proklamasi RMS 25 April 1950.
B. Ketentuan Internasional tentang self-determinasi di Indonesia yaitu Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947; Perjanjian Renville 17 January 1948; Resolusi Dewan Keamanan PBB28 Januari 1949; Perjanjian van Royen-Roem 7 May 1949; Konferensi Meja Bundar (KMB) 27 Desember 1949.
C. Perlakuan keberpihakan UNCI kepada Indonesia.
D. Pengakuan internasional tentang keabsahan Negara RMS: Resolusi yang diluluskan oleh Perhimpunan Hukum Internasional cabang Netherland pada 24 Juni 1950; Keputusan Presiden pengadilan Arrondissement Amsterdam 2 November 1950; Keputusan pengadilan Amsterdam tentang naik banding 8 Februari 1951.
E. Agenda persidangan Dewan keamanan PBB pada 30 Oktober 1950 untuk penyelesaian sengketa RMS dan NKRI yang tidak terselesaikan sampai dengan kini.
F. Rekomendasi WFUNA di Luxemburg 10 – 15 Mei 1971 tentang negosiasi antara wakil-wakil NKRI dan wakil-wakil rakyat Maluku Selatan tentang hak rakyat Maluku Selatan untuk melakukan Penentuan Nasib Sendiri yang masih terabaikan hingga kini.
G. Rekomendasi dari Dewan Gereja-Gereja Kristen Internasional dan Dewan Gereja-Gereja Amerika di era tahun 1950 tentang harus adanya suatu intervensi internasional tentang kasus Negara RMS.
Berdasarkan sekian fakta terfakta diatas, maka dengan demikian adalah bahwa sengketa antara Negara RMS dan NKRI adalah merupakan “Sengketa Hukum” yang telah berlangsung selama 61 tahun.
Sehubungan dengan fakta sengketa antara Negara RMS dan NKRI yang berlangsung terus menerus sampai saat ini dengan menelan begitu banyak korban baik moral maupun jiwa kepada Rakyat Maluku selatan dan telah sangat-sangat menyengsarakan rakyat Maluku selatan diseluruh bidang bernegara dan berbangsa, maka dengan ini melalui Fungsi dan Kedudukan resmi FKM – RMS Bertindak untuk dan atas nama Rakyat dan Bangsa Alif’uru/Maluku Selatan melalui surat ini kepada Pemerintah Indonesia bidang Kementerian Luar Negeri agar dengan serta merta memperhatikan dan selanjutnya mengambil suatu langkah positif terhadap suatu perwujudan nyata dari iklim persengketaan kearah iklim perdamaian di wilayah Teritori Negara RMS.
Untuk itu maka FKM – RMS mendesak akan adanya suatu mekanisme dialog antara Pemerintah Indonesia bidang Kementerian Luar Negeri dan FKM – RMS untuk membicarakan penyelesaian persengketaan ini melalui upaya-upaya hukum baik internasional maupun melalui suatu Nego Interen demi terciptanya suasana aman, tenteram dan damai antara sesama Negara bertetangga, Negara RMS dan NKRI.
Jangan lupa bahwa FKM – RMS adalah suatu Badan Resmi dan sementara mewakili Negara RMS dan jangan pandang kami sebagai bagian dari ide atau gerakan kemerdekaan, bukan, bukan dan bukan,… sebab kami telah benar-benar merdeka pada 25 April 1950 secara autentik dan sekarang kami sangat menyadarkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia agar menjadi sadar dari segala kesalahan yang telah dibuatnya terhadap Negara RMS dan juga menyadarkan Dunia/PBB agar seharusnya berproses untuk mengembalikan Kedaulatan Negara RMS dari cengkeraman kekejaman Indonesia kepada rakyat Maluku Selatan yang berhak.
Demikianlah persengketaan kedua Negara ini (Negara RMS dan NKRI) yang telah termaktub dalam Pasal 12 Piagam PBB tidak boleh dibiarkan berlarut-larut oleh PBB.
Kami lampirkan juga hasil konsultasi dengan International Court of Justice untuk menjadi perhatian serius oleh pihak Indonesia.
Terima kasih banyak dan Tuhan beserta Yth semua, Amin.
Maluku Selatan, USA (CA), 14 Maret 2011
Atas nama Bangsa Maluku Selatan
FKM - RMS
Pemerintahan Transisi
Hormat Beta
TERTANDA
Dr. Alexander H Manuputty
Penyelenggara Eksekutif
Pernyataan resmi ini juga dikirim sebagai tembusan kepada Yth,
· Yth, Sekretaris-Jenderal PBB, Tn. Ban Ki-moon
· Yth, Presiden PBB untuk Sidang Umum,(Mewakili Presiden Warrin Austin saat itu)
· Yth, Presiden Pengadilan Internasional untuk Keadilan (ICJ), Tn. Hisashi Owada
· Yth, Presiden Amerika Serikat, Tn. Barack Obama (Mewakili wakil Amerika Serikat dalam Perjanjian Renville saat itu).
· Yth, Presiden Perancis, Tn. Nicolas Sarkozy (Mewakili Monsieur Lacoste saat itu)
· Yth, Presiden Egypt, (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
· Yth, Ratu Inggris, Ratu Elizabeth II (Mewakili Ratu Inggris saat itu)
· Yth, Ratu Belanda, Ratu Beatrix (Mewakili Ratu Belanda saat itu)
· Yth, Perdana Mentri Inggris, Tn. David Cameron (Mewakili Sir Gladwyn Jebb saat itu)
· Yth, Perdana Mentri Belanda, Tn. DR. J. P. Balkenende (Mewakili Prime Minister DR. Drees saat itu)
· Yth, Perdana Mentri Belgium, Tn. Yves Leterme (Mewakili wakil Belgium dalam perjanjian Renville saat itu)
· Yth, Perdana Mentri Israel, Tn. B. Netanyahu (Diduga keras bahwa rakyat Maluku Selatan adalah Israel juga)
· Yth, Perdana Mentri Egypt, Tn. Ahmed Nazif (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
· Yth, Perdana Mentri Australia, Ny. Julia Gillard MP (Mewakili wakil Australia dalam Perjanjian Renville saat itu)
· Yth, Anggota-Anggota WFUNA (Mauritius, India, Kenya, Ghana, Gambia, Canada, Sudan, Sierra Leone and Jamaica), Mewakili wakil WFUNA saat itu
Kemeterian Luar Negri
Tn. Marty Natalegawa
Di
Jakarta, Indonesia,
Kepada Yth, Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Tn. Ban Ki-moon
Di
New York, Amerika Serikat
Sengketa yang belum terselesaikan antara Negara Republik Maluku Selatan (RMS) yang diproklamirkan 25 april 1950 berdasarkan Ketentuan Hukum Internasional dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibentuk 15 Agustus 1950 dengan mengabaikan Ketentuan Hukum Internasional.
1. Badan de fakto Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang dideklarasikan pada 18 Desember 2000, adalah suatu badan yang terbentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat Maluku Selatan yang memperjuangkan pengembalian kedaulatan Negara RMS, adalah suatu badan yang muncul dari kesengsaraan rakyat Maluku Selatan, kesengsaraan mana disebabkan oleh Pemerintah NKRI, era pemerintahan Prof. DR. B. J. Habibie yang dengan sengaja menciptakan saling membunuh diantara sesama Bangsa Alif’uru/Maluku yang beragama Kristen dan Islam di mulai sejak 19 Januari 1999 dan yang masih terasakan kelanjutannya secara sporadik sampai saat ini.
· Otak kebrutalan ini : Tokoh Negarawan Indonesia, Tokoh kejawenan, Tokoh Cendekiawan Muslim Indonesia berhaluan keras.
· Kaki tangan untuk melaksanakan kebrutalan ini adalah Tentara Nasional Indonesia warna hijau, Polisi Republik Indonesia warna hijau, Laskar Mujahidin/Jihad.
· Maksud umum dari pembantaian rakyat Maluku oleh Pemerintah Indonesia adalah 1. “Jawanisasi dan Islamisasi” di Maluku terutama di Maluku Selatan, 2. Menguburkan kehendak Rakyat Maluku Selatan untuk meminta pengembalian Kedaulatan Negara RMS nya.
2. Sengketa antara Negara RMS dan NKRI diawali sejak Juli 1950, sekitar 3 bulan setelah Negara RMS diproklamirkan secara sah defakto dejure oleh Rakyat Maluku Selatan dan pemerintah Otonom Dewan Maluku Selatan pada 25 April 1950.
Yang mempelopori persengketaan ini secara semena-mena adalah Negara Republik Indonesia (RI) yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, yang merasa bahwa ia adalah satu-satunya pemilik sah dari seluruh wilayah Indonesia bekas jajahan belanda, yang kemudian bertindak ber-sama-sama dengan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang telah menerima kemerdekaan/kedaulatannya pada 27 Desember 1949, menundukan seluruh Negara Bagian (15 Negara) melalui agresi militer mereka.
RIS kemudian berubah menjadi NKRI pada 15 agustus 1950 dengan mengabaikan seluruh perundang-undangan internasional semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa jawa.
Oleh karena : 1. Jiwa ekspansionis dari RI/RIS/NKRI, 2. merasa cemburu kepada Negara RMS, 3. karena kekayaan alam RMS maka NKRI melakukan ekspansi ke wilayah RMS melalui agresi militernya. (Ini bukanlah suatu “Situasi” seperti yang dilaporkan oleh UNCI (Komisi PBB untuk Indonesia) tetapi adalah benar-benar suatu “Perselisihan” atau “Perang” atau “Pencaplokan bersenjata” yang seharusnya di selesaikan secara serius oleh Dewan Keamanan PBB pada saat itu, namun kenyataan yang terfakta ialah bahwa Dewan Keamanan PBB telah dengan sengaja mengabaikan persengketaan ini ber-larut-larut pada saat itu sampai dengan kini.
Penjajahan NKRI atas Negara RMS telah dibiarkan selama 61 tahun oleh dunia Internasional dan PBB.
3. Perlawanan rakyat RMS atas invasi sewenang-wenang NKRI berlangsung secara bersenjata sejak Juli 1950 sampai dengan Desember 1963 dimana akhirnya Negara RMS dan rakyatnya jatuh dalam penjajahan NKRI sampai dengan saat ini.
4. Selanjutnya perlawanan Rakyat Maluku Selatan secara sporadik tidak pernah padam untuk menyadarkan dunia internasional akan keabsahan kedaulatan Negara RMSnya, baik di Maluku Selatan maupun di Negeri Belanda.
5. Sejak Tahun 2000 Rakyat Maluku Selatan melakukan perlawanan secara Moral melalui Badan FKM yang terbentuk secara de fakto.
Badan ini mengemukakan fakta-fakta keabsahan Negara RMS 25 April 1950 baik dengan cara mengadakan sosialisasi kepada seluruh rakyat Maluku Selatan tentang keabsahan Negara RMS nya, mengemukakan pernyataan atau pendapat yang bebas, mengadakan surat menyurat, penaikan bendera Benang Raja (bendera RMS) secara resmi, juga aksi gerilya moral, dimana kesemuanya ini dilakukan didepan mata pemerintah Indonesia.
Sejak tahun 2000 sampai saat ini Pemerintah Indonesia telah memenjarakan rakyat Maluku selatan sebagai tahanan politik RMS sekitar 500 orang, dengan masa hukuman dari bulan sampai dengan seumur hidup, bahkan ada banyak yang telah berkali-kali dipenjara.
Pemenjaraan ini disertai dengan penyiksaan diluar batas perikemanusiaan bahkan beberapa yang meninggal dan banyak diantaranya yang sekarang mengalami gangguan kesehatan fatal akibat penyiksaan tersebut.
Sekarang masih tersisa 79 orang tahanan politik RMS di berbagai penjara Indonesia yang masih diperlakukan dengan tidak adil dan dengan mengabaikan seluruh prinsip HAM atas tahanan politik.
6. Seluruh aksi militer Indonesia atas perlawanan politik moral rakyat Maluku selatan telah lebih menyengsarakan rakyat Maluku Selatan diseluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, namun penderitaan ini telah menarik perhatian dunia internasional dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlawanan Moral ini telah mendapat sambutan internasional melalui Amnesty Internasional dan Human Rights Watch sejak tahun 2007 hingga sekarang ini yang mengamanatkan kiranya Indonesia mematuhi perundangan internasional untuk segera membebaskan tanpa syarat seluruh tawanan politik RMS dan tidak boleh lagi menahan mereka yang melakukan aksi perjuangan secara moral, demikian pula beberapa perundangan Indonesia yang telah usang dan yang dipakai untuk menjerat secara sepihak aksi perjuangan moral untuk kepentingan Indonesia agar dengan segera harus dihapuskan/dibatalkan.
7. Badan FKM telah teruji dengan berjalannya waktu selama kurun waktu 11 tahun, dan telah merupakan suatu Badan Resmi, de fakto, terpercaya, dan diakui oleh seluruh rakyat Maluku selatan dari Pulau Seram sampai dengan pulau-pulau terselatan, dan dengan demikian Sah sebagai suatu Badan Perwakilan Khusus yang mewakili seluruh Rakyat Maluku Selatan untuk dan atas nama Rakyat Maluku Selatan untuk melakukan aksi moral sebagai perwujudan pernyataan bahwa teritori Maluku Selatan adalah teritori Negara RMS melalui pengibaran Bendera Benang Raja RMS, Upacara Kenegaraan dan sosialisasi tentang Negara RMS, dan lain-lain kegiatan yang berhubungan dengan ketata-negaraan RMS, juga siap untuk melakukan Negosiasi/Dialog dengan Pemerintah Indonesia menuju kepada penyelesaian persengketaan Negara RMS NKRI, selain juga siap melakukan usaha-usaha hukum baik secara Nasional maupun Internasional yang berhubungan dengan penyelesaian secara hukum pula atas persengketaan yang tak kunjung padam antara Negara RMS dan NKRI.
Acuan:
A. Proklamasi RMS 25 April 1950.
B. Ketentuan Internasional tentang self-determinasi di Indonesia yaitu Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947; Perjanjian Renville 17 January 1948; Resolusi Dewan Keamanan PBB28 Januari 1949; Perjanjian van Royen-Roem 7 May 1949; Konferensi Meja Bundar (KMB) 27 Desember 1949.
C. Perlakuan keberpihakan UNCI kepada Indonesia.
D. Pengakuan internasional tentang keabsahan Negara RMS: Resolusi yang diluluskan oleh Perhimpunan Hukum Internasional cabang Netherland pada 24 Juni 1950; Keputusan Presiden pengadilan Arrondissement Amsterdam 2 November 1950; Keputusan pengadilan Amsterdam tentang naik banding 8 Februari 1951.
E. Agenda persidangan Dewan keamanan PBB pada 30 Oktober 1950 untuk penyelesaian sengketa RMS dan NKRI yang tidak terselesaikan sampai dengan kini.
F. Rekomendasi WFUNA di Luxemburg 10 – 15 Mei 1971 tentang negosiasi antara wakil-wakil NKRI dan wakil-wakil rakyat Maluku Selatan tentang hak rakyat Maluku Selatan untuk melakukan Penentuan Nasib Sendiri yang masih terabaikan hingga kini.
G. Rekomendasi dari Dewan Gereja-Gereja Kristen Internasional dan Dewan Gereja-Gereja Amerika di era tahun 1950 tentang harus adanya suatu intervensi internasional tentang kasus Negara RMS.
Berdasarkan sekian fakta terfakta diatas, maka dengan demikian adalah bahwa sengketa antara Negara RMS dan NKRI adalah merupakan “Sengketa Hukum” yang telah berlangsung selama 61 tahun.
Sehubungan dengan fakta sengketa antara Negara RMS dan NKRI yang berlangsung terus menerus sampai saat ini dengan menelan begitu banyak korban baik moral maupun jiwa kepada Rakyat Maluku selatan dan telah sangat-sangat menyengsarakan rakyat Maluku selatan diseluruh bidang bernegara dan berbangsa, maka dengan ini melalui Fungsi dan Kedudukan resmi FKM – RMS Bertindak untuk dan atas nama Rakyat dan Bangsa Alif’uru/Maluku Selatan melalui surat ini kepada Pemerintah Indonesia bidang Kementerian Luar Negeri agar dengan serta merta memperhatikan dan selanjutnya mengambil suatu langkah positif terhadap suatu perwujudan nyata dari iklim persengketaan kearah iklim perdamaian di wilayah Teritori Negara RMS.
Untuk itu maka FKM – RMS mendesak akan adanya suatu mekanisme dialog antara Pemerintah Indonesia bidang Kementerian Luar Negeri dan FKM – RMS untuk membicarakan penyelesaian persengketaan ini melalui upaya-upaya hukum baik internasional maupun melalui suatu Nego Interen demi terciptanya suasana aman, tenteram dan damai antara sesama Negara bertetangga, Negara RMS dan NKRI.
Jangan lupa bahwa FKM – RMS adalah suatu Badan Resmi dan sementara mewakili Negara RMS dan jangan pandang kami sebagai bagian dari ide atau gerakan kemerdekaan, bukan, bukan dan bukan,… sebab kami telah benar-benar merdeka pada 25 April 1950 secara autentik dan sekarang kami sangat menyadarkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia agar menjadi sadar dari segala kesalahan yang telah dibuatnya terhadap Negara RMS dan juga menyadarkan Dunia/PBB agar seharusnya berproses untuk mengembalikan Kedaulatan Negara RMS dari cengkeraman kekejaman Indonesia kepada rakyat Maluku Selatan yang berhak.
Demikianlah persengketaan kedua Negara ini (Negara RMS dan NKRI) yang telah termaktub dalam Pasal 12 Piagam PBB tidak boleh dibiarkan berlarut-larut oleh PBB.
Kami lampirkan juga hasil konsultasi dengan International Court of Justice untuk menjadi perhatian serius oleh pihak Indonesia.
Terima kasih banyak dan Tuhan beserta Yth semua, Amin.
Maluku Selatan, USA (CA), 14 Maret 2011
Atas nama Bangsa Maluku Selatan
FKM - RMS
Pemerintahan Transisi
Hormat Beta
TERTANDA
Dr. Alexander H Manuputty
Penyelenggara Eksekutif
Pernyataan resmi ini juga dikirim sebagai tembusan kepada Yth,
· Yth, Sekretaris-Jenderal PBB, Tn. Ban Ki-moon
· Yth, Presiden PBB untuk Sidang Umum,(Mewakili Presiden Warrin Austin saat itu)
· Yth, Presiden Pengadilan Internasional untuk Keadilan (ICJ), Tn. Hisashi Owada
· Yth, Presiden Amerika Serikat, Tn. Barack Obama (Mewakili wakil Amerika Serikat dalam Perjanjian Renville saat itu).
· Yth, Presiden Perancis, Tn. Nicolas Sarkozy (Mewakili Monsieur Lacoste saat itu)
· Yth, Presiden Egypt, (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
· Yth, Ratu Inggris, Ratu Elizabeth II (Mewakili Ratu Inggris saat itu)
· Yth, Ratu Belanda, Ratu Beatrix (Mewakili Ratu Belanda saat itu)
· Yth, Perdana Mentri Inggris, Tn. David Cameron (Mewakili Sir Gladwyn Jebb saat itu)
· Yth, Perdana Mentri Belanda, Tn. DR. J. P. Balkenende (Mewakili Prime Minister DR. Drees saat itu)
· Yth, Perdana Mentri Belgium, Tn. Yves Leterme (Mewakili wakil Belgium dalam perjanjian Renville saat itu)
· Yth, Perdana Mentri Israel, Tn. B. Netanyahu (Diduga keras bahwa rakyat Maluku Selatan adalah Israel juga)
· Yth, Perdana Mentri Egypt, Tn. Ahmed Nazif (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
· Yth, Perdana Mentri Australia, Ny. Julia Gillard MP (Mewakili wakil Australia dalam Perjanjian Renville saat itu)
· Yth, Anggota-Anggota WFUNA (Mauritius, India, Kenya, Ghana, Gambia, Canada, Sudan, Sierra Leone and Jamaica), Mewakili wakil WFUNA saat itu