MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT (FKM) OF THE REPUBLIC OF
THE SOUTH MOLUCCAS (RMS), APRIL 25,
1950 (MUST BE LIBERATED FROM
INDONESIA’S OCCUPATION )
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A
LEGITIMATE STATE?
“A FREE BORN PEOPLE ARE NOT REQUIRED TO SUBMIT TO
TYRANNY”
Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg.
PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet
CA, 92543, USA or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677; e-mail: [email protected]
SHALOM & WASSALAM
THE SOUTH MOLUCCAS (RMS), APRIL 25,
1950 (MUST BE LIBERATED FROM
INDONESIA’S OCCUPATION )
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A
LEGITIMATE STATE?
“A FREE BORN PEOPLE ARE NOT REQUIRED TO SUBMIT TO
TYRANNY”
Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg.
PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet
CA, 92543, USA or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677; e-mail: [email protected]
SHALOM & WASSALAM
Pelanggengan pembantaian di Maluku Selatan
Konferensi Malino II, 12 Februari 2002 adalah dasar strategi pembantaian berencana lanjutan di Maluku setelah (Skenario I, Kerusuhan/Tragedi Kemenusiaan Maluku (TKM) 19 januari 1999 pada akhirnya mengalami kegagalan total untuk mengislamkan sarani asli Maluku dan menguasai daerah Maluku secara dominan).
Kebrutalan islam liar/luar Maluku yang biadab di Maluku Selatan (Ambon dan daerah sekitarnya) pada 11 September 2011 dan seterusnya. Kebrutalan yang terjadi di Ambon adalah sangat jelas merupakan suatu permainan aparat Indonesia yaitu Tentara dan Polisi hijau. Kematian seorang islam yang telah direkayasa menjadi isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) yaitu sebagai akibat suatu kecelakaan dan yang selanjutnya dikatakan dibunuh oleh orang kristen adalah justru suatu perbuatan menyulut api dalam sekam. Jikalau tempo/waktu dulu persoalan tabrakan adalah persoalan yang mungkin hanya akan melibatkan keluarga si korban saja, namun sekarang persoalan sekecil apapun telah menjadi suatu penyebab timbulnya malapetaka besar-besaran khususnya di Maluku dan lebih khusus lagi di Maluku Selatan. Pengalaman membuktikan bahwa penyulut malapetaka ini kebanyakan timbulnya dari pihak basudara islam, persoalannya mudah sekali yaitu bahwa kelompok ini sangat mudah sekali untuk di provokasi atau dibangkitkan emosinya sehingga tanpa pikir panjang langsung saja main serbu seperti kerbau gila (Matador pung/punya tamang/teman). Beta sebagai anak Maluku asli, sangat sedih justru karena katorang pung basudara salam/islam sakarang ini seng sama deng dolo-dolo/dulu-dulu; beta seng tau parsis/persis yang dalangi persoalan ini adalah dari basudara salam Maluku asli ataukah dari basudara islam liar artinya dari luar Maluku, namun yang jelas adalah bahwa katong su/sudah seng/tidak bisa bedakan lagi mana katong/kami pung/punya basudara dan mana itu orang-2 liar, dan yang paling jelek yaitu bahwa ujung-ujungnya katong pung basudara salam Maluku yang harus pikul/menanggung nama jelek ini tarus-tarus. Apakah kehidupan harmonis yang telah terukir ratusan tahun bahkan kehidupan Pela dan Gandong yang tidak dimiliki oleh orang luar Maluku sudah tidak punya kekuatan moral lagikah ???; Apakah Alef’Uru atau Alif’Uru sudah tidak punya makna lagikah ???; Apakah basudara salam Maluku asli sudah tidak bisa lagi membedakan mana yang baik dan mana yang buruk ???; jikalau itu merupakan suatu rekayasa pihak islam luar apakah basudara salam dan sarani asli Maluku tidak bisa bersatu dalam kain gandong untuk menolak bahkan mengusir pengaruh kebathilan dari luar Maluku ???; dan jikalau itu adalah hasil rekayasa Tentara dan Polisi Indonesia hijau yang kerjanya hanya mengacau dan membunuh maka tidakkah bisa kekuatan Orang Maluku asli salam sarani mengusir mereka keluar dari Maluku dan menyatakan bahwa katong tidak butuh tentara dan polisi dari luar karena katong pung tentara dan polisi Maluku regular juga ada ???; bukankah telah terbukti bahwa konferensi Malino 12 februari 2002 adalah se-mata-mata hanya untuk menjebak Maluku untuk tidak bisa damai ???; Kelihatannya seperti konferensi tersebut baik tapi ujung-ujungnya justru untuk membunuh orang asli pribumi Maluku salam dan sarani secara perlahan-lahan (Genocide). Kenapa beta/saya bilang demikian, mari katong simak Isi Perjanjian Damai Maluku Di Malino (Malino II) : 1. Mengakhiri semua bentuk konflik dan perselisihan. 2. Menegakkan supremasi hukum secara adil dan tidak memihak, karena itu, aparat harus bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya. 3. Menolak segala bentuk gerakan separatis termasuk Republik Maluku Selatan. 4. Sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka bagi semua orang berhak untuk berada dan berusaha di wilayah Maluku dengan memperhatikan budaya setempat. 5. Segala bentuk organisasi, satuan kelompok atau laskar bersenjata tanpa ijin di Maluku dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang mengacaukan Maluku, wajib meninggalkan Maluku. 6. Untuk melaksanakan seluruh ketentuan hukum, maka perlu dibentuk tim investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas peristiwa 19 Januari 1999, Front Kedaulatan Maluku, Kristen RMS, Laskar Jihad, Laskar Kristus, dan pengalihan agama secara paksa. 7. Mengembalikan pengungsi secara bertahap ketempat semula sebelum konflik sesuai kondisi nyata setempat dan mempertahankan semua hak-hak mereka. 8. Pemerintah akan membantu masyarakat merehabilitasi sarana ekonomi dan sarana umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan agama serta perumahan rakyat agar masa depan seluruh rakyat Maluku dapat maju kembali dan keluar dari kesulitan. Sejalan dengan itu maka segala bentuk pembatasan ruang gerak penduduk dibuka sehingga kehidupan ekonomi dan sosial berjalan dengan baik. 9. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI/Polri sesuai fungsi dan tugasnya. Sejalan dengan itu maka segala fasilitas TNI segera dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya. 10. Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat, pemeluk agama Islam dan Kristen maka segala upaya dan usaha dakwah harus tetap menjunjung tinggi undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan. 11. Mendukung rehabilitasi khususnya Universitas Pattimura dengan prinsip untuk kemajuan bersama. Karena itu, rekruitmen dan kebijakan lainnya dijalankan secara terbuka dengan prinsip keadilan dan tetap memenuhi syarat keadilan. |
Jikalau basudara bangsa Maluku samua perhatikan, simak dan pelajari betul-betul/batul-batul maka akan jelas terlihat bahwa tidak ada satupun butir kebijakan/Konferensi Malino II yang telah dikerjakan dengan tuntas di Maluku terlebih untuk Maluku Selatan.
Butir I, Mengakhiri, apa yang telah diakhiri, nihil, kata mengakhiri hanya diatas kertas saja dan bukan kenyataan di lapangan dan atau di hati nurani; “Sejak Konferensi Malino II di tandatangani oleh kedua belah pihak salam sarani (perwakilan asal-asalan atau kata lain perwakilan iko suka) pada 12 Februari 2002 maka justru terjadi sebaliknya yaitu bahwa sudah tidak terhitung lagi banyaknya konflik, kerusakan bahkan kematian yang dihasilkan oleh Malino II hingga saat ini”!!!. “Tolong surat kabar di Maluku mereview ulang, mulai dari 13 Februari 2002 sampai dengan hari ini, telah berapa banyak kejadian konflik yang terjadi dan akibat-akibatnya baik itu moral, fisik bahkan jiwa”. !!! Butir II, Tolong bilang buat katong/kami dolo, mana itu supremasi hukum yang adil dan tidak memihak ???; Tolong kasih lia/lihat par/untuk katong dolo mana itu aparat yang professional???; Bukankah kalau salam salah prosesnya seng/tidak jelas ?, akang pung ujung-ujung juga seng jelas ???, mar kalau sarani, biar seng salah lai mar dong cari jalang par biking salah dan hukumannya panjang paskali paskali sampe di Sumatera ???, diluar dapa/dapat siksa eee sampe ancor lele/hancur-hancuran ???. Butir III, Aaa, ini dia, tolak separatis termasuk Republik Maluku Selatan (RMS); Tolong kasih tunju/tunjuk par katong dolo bahwa dong/kalian su biking dasar-dasar hukum legal tentang penolakan terhadap separatis termasuk RMS ka balong/belum supaya katong tau lai bahwa RMS itu separatis ataukah sebagai satu-satunya Negara yang paling sah di Indonesia ???; Supaya katong tau lai kata RMS dolo/duluan kah, atau KUHP pasal 106 dan 110 lebe/lebih dolo/dulu ???; 106 deng 110 muncul taong/tahun barapa kah, lalu RMS muncul taong barapa kah. “Jang ajar bebe barnang/ berenang”. Butir IV, Ini adalah satu-satunya butir yang dong biking di Maluku kio; Butir inilah yang telah membuka kesempatan nonstop atau deng kata laeng butir ini sebagai jalan lebar untuk dong/mereka buka sayap di Maluku. Seharusnya butir ini tidak boleh ada sampai konflik benar-benar tuntas antara salam sarani di Maluku barulah Maluku dinyatakan sebagai daerah terbuka lagi untuk umum Indonesia, mar memang dong su/sudah tau akang/hal tersebut, sebab kalau butir ini seng ada maka Jihad/Mujahiddin/Tentara hijau/Polisi hijau/teroris Indonesia seng mungkin bisa barana banya-banya di Maluku, alias dong pung rencana mati. “Beta masih inga paskali waktu beta biking pertemuan di beta pung rumah di Kudamati Ambon, beta undang banyak paskali/sekali tokoh/pemuka Maluku bahkan orang awam lapangan yang prihatin terhadap kerusuhan Maluku, beta bicara jang/jangan pergi di Malino II, atau kalau mau pergi, tolong Tn. Uskup Mandagi dan Tn. Ketua Sinode Hendriks atur akang bae-bae, artinya orang yang pergi itu harus batul-batul orang berpendidikan, berdedikasi, berkomitmen dan sayang Maluku sebab kalau tidak, maka beta jelaskan bahwa Malino II ini nanti akang jadi malapetaka/boomerang/batu sandungan baru untuk Maluku dan katong akang baku bunuh tarus-tarus, beta bicara juga untuk Pemy Souisa dan teman-teman lapangan tentang hal yang sama, mar dong samua seng mau dengar akang, nah sakarang dong makang/makan akang/dia pung tabaku/hasil buruk tarada” ???. |