P2
SAVE MASYARAKAT ADAT DALAM MENJAGA HUTAN KEPULAUAN ARU
secara khusus di wilayah adat Rumpun Fanan, yang tersebar di Kecamatan Aru
Tengah, dan Kecamatan Aru Tengah Timur, telah di kapling menjadi wilayah konsesi PT. MELCHOR GOUP, sehingga bagi masyarakat Rumpun Adat Fanan, ini merupakan sesuatu yang sangat tidak wajar dan perlu disikapi secara serius, oleh Rumpun Adat Fanan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketiga; sejak awal PT. MELCHOR GOUP masuk di Kabupaten Kepulauan Aru, dengan gagasan budidaya Kepiting bakau, telah mendapat respon yang sangat positif, dari masyarakat Kepulauan Aru, termasuk masyarakat di wilayah adat Rumpun Fanan, namun sayangnya hingga saat ini tidak terlihat, adanya progress dari budidaya Kepeting bakau tersebut, sementara dalam perjalanan tiba-tiba pada tanggal 20 Juni 2022, PT. MELCHOR GOUP melalui dua anak perusahannya, yaitu : PT. ALAM SUBUR INDONESIA (ASI) dan PT. BUMI LESTARI INTERNASIONAL (BLI) mengeluarkan Permohonan Rekomendasi, dan Perizinan Berusaha Hutan (PBPH), di Kepulauan Aru, yang sebagian besar dari permohonan itu terfokus di Petuanan Rumpun Adat Fanan.
Langkah PT. MELCHOR GOUP ini, menurut merek, tidak pernah disosialisasikan secara menyeluruh, kepada desa-desa di wilayah adat Rumpun Fanan, yang petuanan atau hutannya telah dikapling oleh PT. MELCHOR GOUP tersebut, sehingga dengan ketidakjelasan progress budidaya Kepiting bakau, dan adanya penguasaan wilayah hutan adat Rumpun Fanan, maka masyarakat di Rumpun Adat Fanan menyampaikan, penolakan kepada PT. MELCHOR GOUP, khususnya di seluruh Petuanan Adat Rumpun Fanan.
Keempat; Burung Cendrawasih adalah satwa endemik yang masih hidup di Kepulauan Aru, khususnya di wilayah adat Rumpun Fanan, dengan istilah, atau nama lain dari Fanan itu sendiri adalah Burung Cendrawasih, yang mana dalam tradisi adat istiadatnya bersumber dari, dan oleh sejarah Burung Cendrawasih di Kepulauan Aru. Dengan kata lain, Burung Cendrawasih adalah simbolisasi dari Leluhur masyarakat Adat Rumpun Fanan, sehingga seluruh hutan di wilayah Adat Rumpun Fanan menjadi sangat penting untuk di jaga dan di lestarikan, dari investasi yang akan merugikan demi keberlangsungan kehidupan Burung Cendrawasih (Fanan) tersebut.
Penolakan PT. Melchor Group ini termuat dalam Berita Acara resmi, Musyawarah Adat I Rumpun Adat Fanan Kabupaten Kepulauan Aru, yang ditanda tangani oleh Ketua Rumpun Adat Fana Tertius Kwarbola, Tua-Tua Adat Rumpun Fana, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, dan seluruh Kepala Desa di Rumpun Adat Fanan.(TIM)
https://infomalukunews.com/rumpun-adat-fanan-tolak-pt-melchor-grup-beroperasi-di-aru/
Tengah, dan Kecamatan Aru Tengah Timur, telah di kapling menjadi wilayah konsesi PT. MELCHOR GOUP, sehingga bagi masyarakat Rumpun Adat Fanan, ini merupakan sesuatu yang sangat tidak wajar dan perlu disikapi secara serius, oleh Rumpun Adat Fanan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketiga; sejak awal PT. MELCHOR GOUP masuk di Kabupaten Kepulauan Aru, dengan gagasan budidaya Kepiting bakau, telah mendapat respon yang sangat positif, dari masyarakat Kepulauan Aru, termasuk masyarakat di wilayah adat Rumpun Fanan, namun sayangnya hingga saat ini tidak terlihat, adanya progress dari budidaya Kepeting bakau tersebut, sementara dalam perjalanan tiba-tiba pada tanggal 20 Juni 2022, PT. MELCHOR GOUP melalui dua anak perusahannya, yaitu : PT. ALAM SUBUR INDONESIA (ASI) dan PT. BUMI LESTARI INTERNASIONAL (BLI) mengeluarkan Permohonan Rekomendasi, dan Perizinan Berusaha Hutan (PBPH), di Kepulauan Aru, yang sebagian besar dari permohonan itu terfokus di Petuanan Rumpun Adat Fanan.
Langkah PT. MELCHOR GOUP ini, menurut merek, tidak pernah disosialisasikan secara menyeluruh, kepada desa-desa di wilayah adat Rumpun Fanan, yang petuanan atau hutannya telah dikapling oleh PT. MELCHOR GOUP tersebut, sehingga dengan ketidakjelasan progress budidaya Kepiting bakau, dan adanya penguasaan wilayah hutan adat Rumpun Fanan, maka masyarakat di Rumpun Adat Fanan menyampaikan, penolakan kepada PT. MELCHOR GOUP, khususnya di seluruh Petuanan Adat Rumpun Fanan.
Keempat; Burung Cendrawasih adalah satwa endemik yang masih hidup di Kepulauan Aru, khususnya di wilayah adat Rumpun Fanan, dengan istilah, atau nama lain dari Fanan itu sendiri adalah Burung Cendrawasih, yang mana dalam tradisi adat istiadatnya bersumber dari, dan oleh sejarah Burung Cendrawasih di Kepulauan Aru. Dengan kata lain, Burung Cendrawasih adalah simbolisasi dari Leluhur masyarakat Adat Rumpun Fanan, sehingga seluruh hutan di wilayah Adat Rumpun Fanan menjadi sangat penting untuk di jaga dan di lestarikan, dari investasi yang akan merugikan demi keberlangsungan kehidupan Burung Cendrawasih (Fanan) tersebut.
Penolakan PT. Melchor Group ini termuat dalam Berita Acara resmi, Musyawarah Adat I Rumpun Adat Fanan Kabupaten Kepulauan Aru, yang ditanda tangani oleh Ketua Rumpun Adat Fana Tertius Kwarbola, Tua-Tua Adat Rumpun Fana, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, dan seluruh Kepala Desa di Rumpun Adat Fanan.(TIM)
https://infomalukunews.com/rumpun-adat-fanan-tolak-pt-melchor-grup-beroperasi-di-aru/