MOLUCCAS SOVEREIGNTY
FRONT (FKM) OF THE REPUBLIC OF THE SOUTH MOLUCCAS (RMS), APRIL 25, 1950 (MUST
BE LIBERATED FROM INDONESIA’S OCCUPATION )
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE?
“A Free Born People are not required to Submit to Tyranny”
Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677; e-mail: [email protected]
SHALOM & WASSALAM
Kepada siapa saja yang paling tidak mempunyai tanggung jawab terhadap masalah Republik Maluku Selatan (RMS) dan penyelesaian Republik Indonesia Serikat (RIS) dimana keduanya belum selesai hingga sekarang ini.
■Yth, Presiden PBB untuk Sidang Umum, (Mewakili Presiden Warrin Austin saat itu)
■Yth, Sekretaris-Jenderal PBB, Tn. Ban Ki-moon
■Yth, Presiden Pengadilan Internasional untuk Keadilan (ICJ), Tn. Hisashi Owada
■Yth, Presiden Amerika Serikat, Tn. Barack Obama (Mewakili wakil Amerika Serikatdalam Perjanjian Renville saat itu).
■Yth, Presiden Perancis, Tn. Nicolas Sarkozy (Mewakili Monsieur Lacoste saat itu)
■Yth, Presiden Egypt, Tn. Mohamed Hussein Tantawi (mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
■Yth, Presiden NKRI, Tn. Susilo B. Yudhoyono (mewakili Presiden Ir. Soekarno saat itu)
■Yth, Ratu Inggris, Ratu Elizabeth II (Mewakili Ratu Inggris saat itu)
■Yth, Ratu Belanda, Ratu Beatrix (Mewakili Ratu Belanda saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Inggris, Tn. David Cameron (Mewakili Sir Gladwyn Jebb saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Belanda, Tn. Mark Rutte (Mewakili Prime Minister DR. Drees saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Belgium, Tn. Yves Leterme (Mewakili wakil Belgium dalam perjanjian Renville saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Israel, Tn. B. Netanyahu (Diduga keras bahwa rakyat Maluku Selatan adalah Israel juga)
■Yth, Perdana Mentri Egypt, Tn. Essam Sharaf (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Australia, Ny. Julia Gillard MP (Mewakili wakil Australia dalam Perjanjian Renville saat itu)
■Yth, Anggota-Anggota WFUNA (Mauritius, India, Kenya, Ghana, Gambia, Canada, Sudan, Sierra Leone and Jamaica), Mewakili wakil WFUNA saat itu
Berita singkat namun masih segar,
1.Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 15 Agustus 1950 adalah merupakan sebuah Negara yang didirikan
dengan cara pelanggaran kepada baik semua Perjanjian Internasional seperti (Konferensi Meja Bundar/KMB, 27 Desember 1949; Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947; Perjanjian Renville 17 Januari 1948; Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa/DKPBB, 28 januari 1949; Perjanjian Roem van Royen, 7 Mei 1949 maupun Nasional itu sendiri yaitu Konstitusi Republik Indonesia serikat/RIS 31 Januari 1950.
Negara ini di bentuk berdasarkan tindakan agresi militer RIS dan Republik Indonesia (RI) terhadap 15 Negara Bagian lainnya yang tergabung dalam RIS pada saat periode 1945 ke 1950.
RIS telah mendapat kedaulatannya sejak 27 Desember 1949 dari tangan penjajah Belanda.
RI adalah Negara pertama yang berpusat di Yogjakarta dan daerah sekitarnya, diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dari tangan penjajah Belanda dan selanjutnya menjadi salah satu Negara bagian yang tergabung dalam RIS bersama dengan ke 15 negara bagian lainnya.
Pada saat itu, RIS belumlah selesai karena masih menunggu siapa lagi dari komponen wilayah di Indonesia yang mau membentuk Negara bagian atau beberapa dari mereka membentuk Negara bagian dan juga tentang ke 16 Negara bagian yang sudah ada termasuk RI untuk menyempurnakan wilayahnya, dan tugas ini akan dikerjakan oleh Badan Konstituante, Pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut :
KMB, pasal 2.1, Pembagian RIS kedalam Negara-negara komponen akan ditetapkan akhirnya oleh Badan Konstituante sesuai dengan Konstitusi RIS sementara dengan pengertian bahwa akan diadakan plebiscite/pemungutan suara diantara seluruh populasi dari daerah-daerah yang diindikasikan oleh pemerintah RIS/NIS atas recomendasi Komisi PBB untuk Indonesia(UNCI) atau Badan PBB dibawah pengawasan UNCI atau Badan PBB lainnya yang diajukan untuk itu atas pertanyaan apakah mereka akan membentuk Negara komponen terpisah.
Pasal 2.2, Setiap Negara komponen akan diberikan kesempatan untuk mengesahkan/meratifikasikan Konstitusi akhir. Dalam hal suatu Negara komponen tidak mau mengesahkan konstitusi tersebut, akan diizinkan untuk berunding/negosiasi tentang sebuah hubungan khusus terhadap RI dan Kerajaan Belanda.
Sudah sangat jelas bahwa maksud terkandung dalam KMB dengan langkah transisinya pada pasal 2.1 dan 2.2 adalah sesungguhnya bukanlah untuk membentuk Negara tidak sah NKRI melalui cara-cara paksaan militer/agresi militer atau dengan kata lain bukanlah untuk membentuk NKRI dengan cara kekerasan melanggar seluruh perjanjian internasional hanya untuk kepentingan bangsa jawa semata-mata.
RIS adalah personifikasi dari RI dan RI adalah personifikasi dari NKRI. Dalam tahun 1950 RIS telah membubarkan 13 Negara bagian kecuali RI, Negara Indonesia Timur/Timur Raya (NIT) dan negara Sumatera Timur (posisi terakhir RIS 4 April 1950)dan semua ini telah dimasukan/digabungkan kedalam hanya RI (perlakuan sewenang-wenang = perlakuan menentang hukum).
Pada 19 Mei 1950 telah diadakan penandatanganan Piagam Perjanjian antara (RIS yang sekarang terdiri dari hanya 2 Negara bagian yaitu NIT dan Sumatera Timur sebagai Pihak Pertama/I) dan (RI yang sekarang secara tiba-tiba keluar dari RIS dengan sendirinya yang dipenuhi dengan 13 Negara bagian lainnya sebagai Pihak Kedua/II) untuk membentuk NKRI (perlakuan sewenang-wenang = perlakuan menentang hukum).
Ini telah merupakan fakta yang terfakta tentang semata-mata tindakan otoriter/dictator dari Ir. Soekarno sebagai Presiden Pertama RIS/NIS sekaligus RI pada saat itu.
Di Jakarta pada 15 Agustus 1950 didepan pertemuan Dewan perwakilan Rakyat Sementara (DPRS),
Ir. Soekarno mendeklarasikan pembentukan NKRI dan pada hari yang sama sekaligus membubarkan Negara RI di Jogyakarta.
Kedua pihak (RIS dan RI) yang telah menjadi tidak sah karena telah bertindak sewenang-wenang hanya untuk kepentingan mereka sendiri dan juga melalui cara-cara yang tidak sah karena mereka (RIS dan RI) telah melanggar seluruh ketentuan Internasional, sudahlah pasti menghasilkan hasil yang tidak sah pula.
1. Ketika RIS dan RI sementara memikirkan proses tidak sah untuk membentuk NKRI dan selama tindakan sewenang-wenang dari Ir. Soekarno melalui RIS dan RI untuk mensukseskan NKRI tersebut telah sementara berjalan maka Rakyat Maluku Selatan mempunyai ide dan tindakan yang cemerlang memproklamasikan kemerdekaannya dalam suatu bentuk Negara Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 1950 sesuai dengan semua ketentuan Internasional yang berlaku pada saat itu mendahului terbentuknya NKRI dan itu telah menjadi suatu proses yang sah menurut hukum kemanapun anda akan menaruhnya.
2. Negara RMS yang diproklamirkan pada 25 April 1950 bukanlah suatu permainan anak-anak, bukanlah suatu gerakan dan bukanlah juga suatu separatis atau apa saja yang anda akan namakan, tetapi itu adalah suatu kenyataan yang tak dapat dipungkiri sebagai suatu Negara yang benar-benar Sah di depan PBB sampai saat ini dan untuk selama-lamanya.
3. RI 17 Agustus 1945 dan RIS 27 Desember 1949 awalnya adalah bentuk-bentuk Negara yang
sah menurut hukum, namun dalam perjalanannya telah menjadi tidak sah karena
ambisi yang tidak sehat dari Ir. Soekarno sebagai Presiden dari kedua bentuk
Negara tersebut (RI telah merampok 13 Negara bagian lainnya menjadi RI plus dan
RIS telah disusutkan komposisinya menjadi RIS minus, hanya NIT dan Sumatera
Timur), dimana semuanya ini pada akhirnya telah menjadi NKRI 15 Agustus 1950
yang tidak sah menurut hukum. Adalah menipu disiang hari bolong dengan
mengatakan bahwa NKRI adalah identik dengan RI. (NKRI adalah NKRI 15 Agustus
1950 dan bukanlah identik dengan RI 17 Agustus 1945 atau RIS 27 Desember 1949).
4.5. RI merupakan kenyataan suatu sejarah masa lampau yang telah tidak ada. NKRI adalah merupakan kenyataan suatu bentuk Negara yang tidak sah dimana saja kau letakanitu. RIS masih terbuka untuk di resafel sekarang ini, karena dia merupakan satu-satunya bentuk Negara yang di ingini dan sangat cocok dengan adanya berbagai bangsa di Indonesia.
RMS 25 April 1950 adalah merupakan kenyataan satu-satunya dari suatu bentuk Negara yang paling sah menurut hukum di Indonesia dan sudah waktunya untuk ditegakkan saat ini.
Segala sesuatu yang benar akan tetap benar dan segala sesuatu yang salah akan tetap salah bagaimanapun anda akan
memutarbalikannya..
Mungkin anda semua tidak dapat menegakkan semua bentuk kebenaran yang Anda ketahui di dunia ini, tetapi setidakn ya Anda semua dapat memilih beberapa diantaranya yang sudah sangat banyak mendatangkan kesengsaraan terhadap keberadaan seluruh rakyatnya selama ini, seperti RIS dan RMS yang belum selesai dan telah memeranakan rakyatnya masing-masing selama 61 tahun hingga sekarang ini.
Beta tidak akan pernah berhenti untuk tetap mengingatkan Anda semua Yth, tentang kebenaran katong, Allah pasti melimpahkan Anda semua dengan kebijaksanaan, dan banyak Terima kasih.
Maluku Selatan, Amerika Serikat (California), 30 Agustus 2011
Atas Nama Bangsa Maluku Selatan
FKM - RMS Pemerintahan Transisi
Hormat Beta
TERTANDA
Dr. Alexander H Manuputty
Pimpinan Eksekutif
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE?
“A Free Born People are not required to Submit to Tyranny”
Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677; e-mail: [email protected]
SHALOM & WASSALAM
Kepada siapa saja yang paling tidak mempunyai tanggung jawab terhadap masalah Republik Maluku Selatan (RMS) dan penyelesaian Republik Indonesia Serikat (RIS) dimana keduanya belum selesai hingga sekarang ini.
■Yth, Presiden PBB untuk Sidang Umum, (Mewakili Presiden Warrin Austin saat itu)
■Yth, Sekretaris-Jenderal PBB, Tn. Ban Ki-moon
■Yth, Presiden Pengadilan Internasional untuk Keadilan (ICJ), Tn. Hisashi Owada
■Yth, Presiden Amerika Serikat, Tn. Barack Obama (Mewakili wakil Amerika Serikatdalam Perjanjian Renville saat itu).
■Yth, Presiden Perancis, Tn. Nicolas Sarkozy (Mewakili Monsieur Lacoste saat itu)
■Yth, Presiden Egypt, Tn. Mohamed Hussein Tantawi (mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
■Yth, Presiden NKRI, Tn. Susilo B. Yudhoyono (mewakili Presiden Ir. Soekarno saat itu)
■Yth, Ratu Inggris, Ratu Elizabeth II (Mewakili Ratu Inggris saat itu)
■Yth, Ratu Belanda, Ratu Beatrix (Mewakili Ratu Belanda saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Inggris, Tn. David Cameron (Mewakili Sir Gladwyn Jebb saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Belanda, Tn. Mark Rutte (Mewakili Prime Minister DR. Drees saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Belgium, Tn. Yves Leterme (Mewakili wakil Belgium dalam perjanjian Renville saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Israel, Tn. B. Netanyahu (Diduga keras bahwa rakyat Maluku Selatan adalah Israel juga)
■Yth, Perdana Mentri Egypt, Tn. Essam Sharaf (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
■Yth, Perdana Mentri Australia, Ny. Julia Gillard MP (Mewakili wakil Australia dalam Perjanjian Renville saat itu)
■Yth, Anggota-Anggota WFUNA (Mauritius, India, Kenya, Ghana, Gambia, Canada, Sudan, Sierra Leone and Jamaica), Mewakili wakil WFUNA saat itu
Berita singkat namun masih segar,
1.Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 15 Agustus 1950 adalah merupakan sebuah Negara yang didirikan
dengan cara pelanggaran kepada baik semua Perjanjian Internasional seperti (Konferensi Meja Bundar/KMB, 27 Desember 1949; Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947; Perjanjian Renville 17 Januari 1948; Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa/DKPBB, 28 januari 1949; Perjanjian Roem van Royen, 7 Mei 1949 maupun Nasional itu sendiri yaitu Konstitusi Republik Indonesia serikat/RIS 31 Januari 1950.
Negara ini di bentuk berdasarkan tindakan agresi militer RIS dan Republik Indonesia (RI) terhadap 15 Negara Bagian lainnya yang tergabung dalam RIS pada saat periode 1945 ke 1950.
RIS telah mendapat kedaulatannya sejak 27 Desember 1949 dari tangan penjajah Belanda.
RI adalah Negara pertama yang berpusat di Yogjakarta dan daerah sekitarnya, diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dari tangan penjajah Belanda dan selanjutnya menjadi salah satu Negara bagian yang tergabung dalam RIS bersama dengan ke 15 negara bagian lainnya.
Pada saat itu, RIS belumlah selesai karena masih menunggu siapa lagi dari komponen wilayah di Indonesia yang mau membentuk Negara bagian atau beberapa dari mereka membentuk Negara bagian dan juga tentang ke 16 Negara bagian yang sudah ada termasuk RI untuk menyempurnakan wilayahnya, dan tugas ini akan dikerjakan oleh Badan Konstituante, Pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut :
KMB, pasal 2.1, Pembagian RIS kedalam Negara-negara komponen akan ditetapkan akhirnya oleh Badan Konstituante sesuai dengan Konstitusi RIS sementara dengan pengertian bahwa akan diadakan plebiscite/pemungutan suara diantara seluruh populasi dari daerah-daerah yang diindikasikan oleh pemerintah RIS/NIS atas recomendasi Komisi PBB untuk Indonesia(UNCI) atau Badan PBB dibawah pengawasan UNCI atau Badan PBB lainnya yang diajukan untuk itu atas pertanyaan apakah mereka akan membentuk Negara komponen terpisah.
Pasal 2.2, Setiap Negara komponen akan diberikan kesempatan untuk mengesahkan/meratifikasikan Konstitusi akhir. Dalam hal suatu Negara komponen tidak mau mengesahkan konstitusi tersebut, akan diizinkan untuk berunding/negosiasi tentang sebuah hubungan khusus terhadap RI dan Kerajaan Belanda.
Sudah sangat jelas bahwa maksud terkandung dalam KMB dengan langkah transisinya pada pasal 2.1 dan 2.2 adalah sesungguhnya bukanlah untuk membentuk Negara tidak sah NKRI melalui cara-cara paksaan militer/agresi militer atau dengan kata lain bukanlah untuk membentuk NKRI dengan cara kekerasan melanggar seluruh perjanjian internasional hanya untuk kepentingan bangsa jawa semata-mata.
RIS adalah personifikasi dari RI dan RI adalah personifikasi dari NKRI. Dalam tahun 1950 RIS telah membubarkan 13 Negara bagian kecuali RI, Negara Indonesia Timur/Timur Raya (NIT) dan negara Sumatera Timur (posisi terakhir RIS 4 April 1950)dan semua ini telah dimasukan/digabungkan kedalam hanya RI (perlakuan sewenang-wenang = perlakuan menentang hukum).
Pada 19 Mei 1950 telah diadakan penandatanganan Piagam Perjanjian antara (RIS yang sekarang terdiri dari hanya 2 Negara bagian yaitu NIT dan Sumatera Timur sebagai Pihak Pertama/I) dan (RI yang sekarang secara tiba-tiba keluar dari RIS dengan sendirinya yang dipenuhi dengan 13 Negara bagian lainnya sebagai Pihak Kedua/II) untuk membentuk NKRI (perlakuan sewenang-wenang = perlakuan menentang hukum).
Ini telah merupakan fakta yang terfakta tentang semata-mata tindakan otoriter/dictator dari Ir. Soekarno sebagai Presiden Pertama RIS/NIS sekaligus RI pada saat itu.
Di Jakarta pada 15 Agustus 1950 didepan pertemuan Dewan perwakilan Rakyat Sementara (DPRS),
Ir. Soekarno mendeklarasikan pembentukan NKRI dan pada hari yang sama sekaligus membubarkan Negara RI di Jogyakarta.
Kedua pihak (RIS dan RI) yang telah menjadi tidak sah karena telah bertindak sewenang-wenang hanya untuk kepentingan mereka sendiri dan juga melalui cara-cara yang tidak sah karena mereka (RIS dan RI) telah melanggar seluruh ketentuan Internasional, sudahlah pasti menghasilkan hasil yang tidak sah pula.
1. Ketika RIS dan RI sementara memikirkan proses tidak sah untuk membentuk NKRI dan selama tindakan sewenang-wenang dari Ir. Soekarno melalui RIS dan RI untuk mensukseskan NKRI tersebut telah sementara berjalan maka Rakyat Maluku Selatan mempunyai ide dan tindakan yang cemerlang memproklamasikan kemerdekaannya dalam suatu bentuk Negara Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 1950 sesuai dengan semua ketentuan Internasional yang berlaku pada saat itu mendahului terbentuknya NKRI dan itu telah menjadi suatu proses yang sah menurut hukum kemanapun anda akan menaruhnya.
2. Negara RMS yang diproklamirkan pada 25 April 1950 bukanlah suatu permainan anak-anak, bukanlah suatu gerakan dan bukanlah juga suatu separatis atau apa saja yang anda akan namakan, tetapi itu adalah suatu kenyataan yang tak dapat dipungkiri sebagai suatu Negara yang benar-benar Sah di depan PBB sampai saat ini dan untuk selama-lamanya.
3. RI 17 Agustus 1945 dan RIS 27 Desember 1949 awalnya adalah bentuk-bentuk Negara yang
sah menurut hukum, namun dalam perjalanannya telah menjadi tidak sah karena
ambisi yang tidak sehat dari Ir. Soekarno sebagai Presiden dari kedua bentuk
Negara tersebut (RI telah merampok 13 Negara bagian lainnya menjadi RI plus dan
RIS telah disusutkan komposisinya menjadi RIS minus, hanya NIT dan Sumatera
Timur), dimana semuanya ini pada akhirnya telah menjadi NKRI 15 Agustus 1950
yang tidak sah menurut hukum. Adalah menipu disiang hari bolong dengan
mengatakan bahwa NKRI adalah identik dengan RI. (NKRI adalah NKRI 15 Agustus
1950 dan bukanlah identik dengan RI 17 Agustus 1945 atau RIS 27 Desember 1949).
4.5. RI merupakan kenyataan suatu sejarah masa lampau yang telah tidak ada. NKRI adalah merupakan kenyataan suatu bentuk Negara yang tidak sah dimana saja kau letakanitu. RIS masih terbuka untuk di resafel sekarang ini, karena dia merupakan satu-satunya bentuk Negara yang di ingini dan sangat cocok dengan adanya berbagai bangsa di Indonesia.
RMS 25 April 1950 adalah merupakan kenyataan satu-satunya dari suatu bentuk Negara yang paling sah menurut hukum di Indonesia dan sudah waktunya untuk ditegakkan saat ini.
Segala sesuatu yang benar akan tetap benar dan segala sesuatu yang salah akan tetap salah bagaimanapun anda akan
memutarbalikannya..
Mungkin anda semua tidak dapat menegakkan semua bentuk kebenaran yang Anda ketahui di dunia ini, tetapi setidakn ya Anda semua dapat memilih beberapa diantaranya yang sudah sangat banyak mendatangkan kesengsaraan terhadap keberadaan seluruh rakyatnya selama ini, seperti RIS dan RMS yang belum selesai dan telah memeranakan rakyatnya masing-masing selama 61 tahun hingga sekarang ini.
Beta tidak akan pernah berhenti untuk tetap mengingatkan Anda semua Yth, tentang kebenaran katong, Allah pasti melimpahkan Anda semua dengan kebijaksanaan, dan banyak Terima kasih.
Maluku Selatan, Amerika Serikat (California), 30 Agustus 2011
Atas Nama Bangsa Maluku Selatan
FKM - RMS Pemerintahan Transisi
Hormat Beta
TERTANDA
Dr. Alexander H Manuputty
Pimpinan Eksekutif