Illegal Logging Diduga Masih Berlangsung Di Kecamatan Batabual
23-Mei-2008, M. A. Natsir, Radio Baku Bae - Ambon
PEMBALAKKAN liar (illegal logging) diduga masih terus berlangsung di Kecamatan Batabual, Pulau Buru menghabiskan beribu-ribu hektar hutan di daerah penghasil minyak kayu putih itu.
Selain merusak kelestarian alam, aksi pembalakan liar tersebut turut meresahkan masyarakat sekitar, karena tanah adat yang digunakan sehari-hari untuk berkebun dan berburu ikut terancam.
"Kami hendak menindaklanjuti temuan komisi B DPRD Kabupaten Buru terhadap dugaan illegal logging yang dilakukan PT. MS. Kami kira ini cukup serius untuk segera di atasi," ujar ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buru, Ikram Mukaddar, di Ambon, Jumat (23/5).
Menurut dia, eksploitasi PT. MS di Desa Pela, Kecamatan Batabual, cukup meresahkan, pasalnya tidak sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) pengelolaan hutan Dinas Kehutanan setempat.
Dijelaskan, sesuai peta blok yang disahkan Dinas Kehutanan setempat, eksploitasi yang dilakukan perusahaan tersebut, telah keluar dari batas-batas yang diijinkan.
Dia juga mendesak Direktur V Mabes Polri yang menangani kasus-kasus illegal logging untuk turun meninjau lokasi dimaksud.
Mukaddar menilai keterlibatan oknum Polri turut melindungi aksi pembalakan tersebut dengan alasan pihaknya tidak melihat upaya aparat kepolisian menahan kayu-kayu hasil tebangan yang ditampung di logpon yang ada di lokasi tersebut.
Selain PT. MS, salah satu unit koperasi juga diduga melakukan hal yang sama di desa Tifu kecamatan Leksula.
Terkait hal ini pimpinan Dinas Kehutanan dan Dinasi Koperasi Kabupaten Buru telah dipanggil komisi B DPRD Kabupaten Buru. Komisi B juga berencana akan membentuk pansus untuk menangani persoalan ini secara serius. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
23-Mei-2008, M. A. Natsir, Radio Baku Bae - Ambon
PEMBALAKKAN liar (illegal logging) diduga masih terus berlangsung di Kecamatan Batabual, Pulau Buru menghabiskan beribu-ribu hektar hutan di daerah penghasil minyak kayu putih itu.
Selain merusak kelestarian alam, aksi pembalakan liar tersebut turut meresahkan masyarakat sekitar, karena tanah adat yang digunakan sehari-hari untuk berkebun dan berburu ikut terancam.
"Kami hendak menindaklanjuti temuan komisi B DPRD Kabupaten Buru terhadap dugaan illegal logging yang dilakukan PT. MS. Kami kira ini cukup serius untuk segera di atasi," ujar ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buru, Ikram Mukaddar, di Ambon, Jumat (23/5).
Menurut dia, eksploitasi PT. MS di Desa Pela, Kecamatan Batabual, cukup meresahkan, pasalnya tidak sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) pengelolaan hutan Dinas Kehutanan setempat.
Dijelaskan, sesuai peta blok yang disahkan Dinas Kehutanan setempat, eksploitasi yang dilakukan perusahaan tersebut, telah keluar dari batas-batas yang diijinkan.
Dia juga mendesak Direktur V Mabes Polri yang menangani kasus-kasus illegal logging untuk turun meninjau lokasi dimaksud.
Mukaddar menilai keterlibatan oknum Polri turut melindungi aksi pembalakan tersebut dengan alasan pihaknya tidak melihat upaya aparat kepolisian menahan kayu-kayu hasil tebangan yang ditampung di logpon yang ada di lokasi tersebut.
Selain PT. MS, salah satu unit koperasi juga diduga melakukan hal yang sama di desa Tifu kecamatan Leksula.
Terkait hal ini pimpinan Dinas Kehutanan dan Dinasi Koperasi Kabupaten Buru telah dipanggil komisi B DPRD Kabupaten Buru. Komisi B juga berencana akan membentuk pansus untuk menangani persoalan ini secara serius. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.