Moluccas International Campaign for Human Rights

  • THESE ARE THE MOLUCCAN ISLANDS: FACTS & OPINIONS
  • MELANESIA VERSUS INDONESIA
  • ABOUT MOLUCCAS INTERNATIONAL CAMPAIGN FOR HUMAN RIGHTS
  • REPRESSION OF A BASIC HUMAN RIGHT IN MALUKU: FREEDOM OF POLITICAL EXPRESSION
  • TOP STORIES
  • SOUTH MOLUCCAS ISLANDS’ ILLEGAL OCCUPATION BY JAKARTA
  • MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT - FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
  • PHOTOS FKM-RMS DEMONSTRATION IN FRONT OF PARLIAMENT HOUSE OF ADELAIDE, AUSTRALIA ON OCTOBER 26, 2010 & SEPTEMBER 7, 2010
  • PROKLAMASI NEGARA REPUBLIK MALUKU SELATAN (RMS)
  • INDONESIA = REPUBLIK MALING & KEBOHONGAN REZIM SBY
    • MAFIA HUKUM INDONESIA - JUDICIAL MAFIA
  • CORRUPTION - POVERTY & UNDERDEVELOPMENT IN THE MOLUCCAS – KORUPSI - KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN DI MALUKU
  • LATEST NEWS MAY 2012
  • BREAKING NEWS MOLUCCAS
  • BERITA2 MALUKU
  • SUSILO BAMBANG YUDHOYONO AND HIS GENERALS
  • INDONESIAN MILITARY INVOLVEMENT WITH AGGRESSIVE MINING, ILLEGAL LOGGING AND ILLEGAL FISHING IN THE MOLUCCAS
  • LASKAR JIHAD - SUHARTO COMPANIONS AND THE MOLUCCAN CIVIL WAR - JUSTICE DEMAND
  • MOLUCCAS: GENOCIDE ON THE SLY – INDONESIA’S TRANSMIGRATION AND ISLAMISATION PROGRAM
  • OUR CAMPAIGN & CONTACT MICHR
  • ECOLOGY & SUSTAINABLE DEVELOPMENT IN THE MOLUCCAS
  • DISPLACED PEOPLE IN THE MOLUCCAS - PENGUNGSI DI MALUKU
  • INSIDE INDONESIA’S WAR ON TERROR
  • TNI, BRIMOB AND STATE TERROR IN THE MOLUCCAS
  • IMPUNITY AND THE INDONESIAN MASTERS OF TERROR
  • 60 YEARS OF HUMAN RIGHTS AND A PETITION TO PRESIDENT-ELECT BARACK OBAMA
  • 8 March - INTERNATIONAL WOMEN'S DAY
  • 26 June - UN INTERNATIONAL DAY in SUPPORT of VICTIMS of TORTURE
  • 9 August - UN INTERNATIONAL DAY OF THE WORLD’S INDIGENOUS PEOPLES
  • GUESTBOOK - FEEDBACK
  • THE DUTCH - INDONESIA CORPORATE CONNECTION
  • LIBERATING OUR COLONIAL MINDSET
  • UNPO 2009 CAMPAIGN: EARTH, EXPLOITATION AND SURVIVAL
  • IFET & ETAN LETTERS TO UN SECURITY COUNCIL AND HILLARY CLINTON
  • INDONESIA: 10 YEARS AFTER 'REFORMASI'
  • INDONESIA after 64 YEARS of 'INDEPENDENCE' STILL NOT A BETTER PLACE
  • Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku 9 Juli 2008
  • PERNYATAAN TERBUKA KEPADA SAMUA BASUDARA BANGSA MALUKU/ALIF’URU/INA YANG BERADA DI NEGERI BELANDA, DI TANAH AIR MALUKU SELATAN, BAHKAN DISELURUH DUNIA
BERITA HARIAN UMUM SIWALIMA
EDISI: SENIN, 28 Mei 2001

FKM Minta Berdialog dengan Pemerintah Indonesia

Ambon, Siwalima - Perjuangan FKM mengembalikan hak dan kewajiban, harkat dan martabat komunitas Bangsa Maluku yang sduah sangat terpuruk akibat teraniaya, tertindas, yang merupakan akibat dari konspirasi/kolaborasi siluman vertikal pusat dari elit politik, TNI (status quo), Polri, Golkar (status quo) dan Muslim garis keras makin gencar dilakukan.

Dan upaya terakhir yang sedang dilakukan adalah meminta kesediaan pemerintah Indonesia untuk berdialog dengn Forum Kedaulatan Maluku (FKM).

Harapan akan segera berdialog ini terutang dalam surat FKM bernomor 18/DPP.FKM/V/2001 dengan perihal Dialog Nasional, yang dikirim langsung kepada Presiden RI KH Abdurrahman Wahid.  Dengan berbagai argumentasi dan dasar pertimbangan yang dilampirkan dalam surat tersebut, FKM sangat mengharapkan agar Presiden dapat merestui permintaan FKM untuk segera digelar dialog nasional itu, demi menekan berbagai kejadian yang makin tidak manusiawi di Ambon (Maluku) akhir-akhir ini.

"Dengan kerendahan hati kami memintakan kepada Bapak (Presiden Wahid) agar kami (FKM) dapat berdialog dengan pemerintah Indonesia yang turut juga diperlengkapi dengan mediator/fasilitator/pengamat internasional dalam waktu tidak terlalu lama.  Dan berlangsung pada wilayah netral (seperti Australia), dalam rangka mendapatkan/menemukan solusi terbaik demi penyelesaian kasus Maluku/Alif’uru," tulis FKM dalam suratnya yang ditandatangani dr Alex Manuputty (Pimpinan Eksekutif) dan Hengky MAnuhuttu, SH (Sekretaris Jenderal), yang tembusannya diterima Siwalima, Sabtu lalu.

Surat bertanggal 22 Mei itu juga menegaskan, rakyat tidak punya kemampuan untuk melakukan dan melanggengkan tragedi kemanusiaan, baik itu dalam waktu singkat maupun untuk waktu lama (2 tahun 5 bulan) dan mungkin akan berkelanjutan sesuai konsprasi para elit politik dan elit birokrasi maupun kekuatan sektarian di ringkat pusat pemerintahan.

"Konspirasi ini meramu sumber/subyek konflik sedemikian rupa sehingga kelihatannya seperti tragedi horisontal Muslim dan Kristen lokal, dimana kepentingan mereka (konspirasi tersebut diatas) tetap langgeng, lestari, berkesinambungan, yaitu kedudukan, harta/uang dan demi tercapainya negara Islam (pemberlakuan Syariat Islam dalam wilayah negara/bottom up sehingga pada akhirnya diharuskan adanya payung hukum untuk hal tersebut yang datangnya dari top down)," tulis FKM.

Butir lain menyebutkan, "TNI dan Golkar tetap mempertahankan kukunya lebih dalam agar kebusukan/kejahatan kemanusiaan yang mereka perbuat tidak muncul dipermukaan".

Ditegaskan, FKM berada diantara pemerintah Indonesia dan rakyat Maluku.  Kepada pemerintah adalah suatu tindakan koreksi dan protes terhadap ketidak mampuan penanganan tragedi kemanusiaan di Maluku, sementara terhadap keterpurukan masyarakat adalah suatu penegakan kebenaran, keadilan dan kejujuran, sebab tidak ada lagi kemerdekaan dan kedaulatan bagi rakyat Maluku dimana-mana seperti di pasar, sekolah, kantor, tempat umum, jalan raya, lautan, tempat asal dan sumber daya alamnya.

"Tidak ada satupun Pembukaan UUD 1945 serta isinya yang diberlakukan di Maluku oleh pemerintah dan negara yang katanya merdeka dan berdaulat serta adalah negara hukum yang diagung-agungkan.  FKM lahir dengan tuntutan mendasar demi penyelesaian tragedi kemanusiaan yaitu, meminta kehadiran pasukan pemelihara perdamaian (Peace Keeping Force Attendance) untuk memulihkan nilai-nilai kemanusiaan.  Juga, TNI, Jihad dan yang bukan bangsa Mluku (Alif’uru) segera angkat kaki dari Bumi Maluku.

"Hal ini janganlah ditafsirkan sebagai upaya melawan pemerintah yang sah, tetapi tuntutan itu merupakan jawaban atas ketidak pedulian negara/pemerintah dalam menangani tragedi kemanusiaan Maluku selama ini, yang harus disikapi dengan arif, bijaksana, terbuka/transparan," demikian FKM dalam suratnya itu.

HIRA I NI ENTUB FO I NI, IT DID ENTUB FO IT DID. – A PERSON’S PROPERTY SHALL REMAIN THAT PERSON’S PROPERTY, OUR PROPERTY REMAINS OUR OWN.