MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT (FKM) OF THE REPUBLIC OF THE SOUTH
MOLUCCAS (RMS), APRIL 25, 1950 (MUST BE LIBERATED FROM INDONESIA’S OCCUPATION ) IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE? “A Free Born People are not required to Submit to Tyranny” Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon Address in exile: 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA Phone: 1 909 363 5677; e-mail: [email protected] SHALOM & WASSALAM |
FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM) ADALAH API PERJUANGAN YANG NYATA, BENAR DAN TULUS DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK MALUKU SELATAN (RMS) 25 April 1950.
Beta (dr. Alexander H. Manuputty) memang sekarang berada di Amerika Serikat; sebelumnya beta di berada di wilayah RMS dan membentuk FKM yang kemudian di deklarasikan pada 18 Desember 2000.
Beta pernah berada dalam penjara di Provos Markas Besar (MABES) Polisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 April 2002 sampai dengan 27 Desember 2002 dan di MABES sejak 17 Maret 2003 sampai dengan 8 November 2003.
Apa arti sebuah penangkapan maupun arti sebuah tahanan telah beta rasakan sama dengan basudara FKM - RMS
lainnya.
Karena FKM maka katong samua yang tergabung didalamnya telah ditahan, disiksa, dipenjarakan dan dihina sampai saat ini oleh NKRI.
Katong ditahan bukan karena adanya RMS atau suatu bentuk perjuangan di luar negeri, tetapi justru karena suatu perjuangan nyata dari dalam negeri RMS itu sendiri, dan itu secara langsung maupun tidak langsung telah mendapatkan pengakuan secara Internasional dan Nasional/Indonesia itu sendiri baik secara tersurat maupun tersirat.
Keputusan Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil daerah Maluku (DR. Ir. M.S. Latuconsina) no. 16, 1 April 2002 yang melarang kegiatan FKM - RMS; Keputusan Perjanjian Damai Malino II 11 - 12 Februari 2002 yang juga melarang kegiatan FKM - RMS, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelarangan penaikan bendera separatis, PP No. 77, 2007 Pasal 6.4; Pemenjaraan aktisis FKM – RMS sejak tahun 2001 hingga kini; Kegiatan nyata Amnesty Internasional, Human Rights Watch dan yang lain-lainnya yang menekan Indonesia untuk segera melepaskan tahanan politis FKM – RMS; Kesemua bentuk kegiatan intervensi tersebut diatas adalah bukti Nyata dari suatu pengakuan Nasional maupun Internasional atas kehadiran nyata perjuangan FKM - RMS secara moral untuk
mengembalikan Kedaulatan Negara tercinta RMS 25 April 1950 dari tangan Penjajah NKRI.
Terus terang beta mau bilang bahwa semua bentuk perjuangan RMS sebelum terbentuknya FKM telah menjadi suam-suam kuku dan tinggal tunggu matinya saja, namun dengan adanya api perjuangan yang secara gamblang di pentaskan di arena sejarah Bangsa Maluku dari Tanah Air Maluku Selatan maka barulah semuanya siuman kembali dan seng mau ilang bagian, bahkan dengan tidak segan – segan seakan-akan mau tunju bahwa samua-samua dong saja yang hebat.
Beta seng pernah membentuk RMS di luar Maluku Selatan, tetapi yang beta bentuk adalah mekanisme perjuangan FKM – RMS sebagai perwakilan-perwakilan perjuangan di luar negeri untuk membantu, mengiakan, menjunjung tinggi dan memberhasilkan mekanisme perjuangan yang telah diletakan di Tanah Air Maluku Selatan.
Walaupun beta berada di luar negeri namun kedudukan beta tetap tidak berubah yaitu sebagai (Pimpinan Eksekutif/Pemerintahan Transisi) FKM – RMS Tanah Air Maluku Selatan dan demikian juga Simon Saiya sebagai (Pimpinan Legislatif/Saniri) FKM – RMS Tanah Air Maluku Selatan.
Kebetulan saja beta berada di luar negeri untuk dapat lebih leluasa menyurat ataupun melakukan kegiatan lainnya secara internasional dengan tidak mendapatkan hambatan dari NKRI.
Semua bentuk kegiatan perjuangan lainnya di luar negeri adalah kaki dan tangan dan lain-lain sebagainya dari sebuah tubuh FKM – RMS itu sendiri dan fungsi mereka adalah menyokong dan menjunjung tinggi perjuangan dari dalamtanah Air Maluku Selatan dan bukan sebaliknya malah minta dukungan dari aktivis FKM – RMS ataupun bentuk mekanisme rakyat Maluku Selatan lainnya.
Beta mau tegaskan dengan sangat tegas untuk seluruh komponen perjuangan FKM – RMS agar :
1. Tanamkan dalam hati sanubari basudara FKM – RMS dan simpatisan FKM – RMS Bangsa Maluku Selatan di Tanah Air Maluku Selatan untuk jangan mendukung apapun bentuk mekanisme perjuangan lainnya atau siapapun yang menginginkannya, karena FKM –RMS justru yang harus di dukung dan bukan sebaliknya,
2. Jangan terpengaruh oleh bujukan dan bentuk intervensi lainnya yang muluk-muluk, baik oleh lawan maupun oleh kaum sebangsa dengan dalih apapun.
3. Tetap teguh pada pendirian, komitmen, dedikasi, integritas dan loyalitas
pada satu perjuangan yang bertitik tolak dari wilayah Negara Republik Maluku
Selatan itulah FKM – RMS.
4. Memupuk rasa Kecintaan, Keharmonisan dan Kebersamaan akan perjuangan FKM - RMS
5. FKM –RMS untuk semua dan semua untuk FKM – RMS, itulah bangsa yang besar yang menghargai nilai-nilai luhur suatu perjuangan dari Tanah Air sendiri.
6. Ora Et Labora (Sembahyang dan Kerja sekecil apapun yang dapat basudara samua kerjakan baik di dalam penjara maupun di luar penjara); Bersukacita dalam pengharapan, Bersabar dalam kesesakan dan Bertekun dalam doa.
7. Sekali berjuang tetap berjuang sampai mendapatkan kembali Kedaulatan Negara tercinta RMS.
MALUKU SELATAN, CA, USA, 11 NOVEMBER 2011
SALAM PERJUANGAN MENA…MURIA
MEKANISME KEPEMIMPINAN FKM – RMS; TERTANDA DR. ALEXANDER H. MANUPUTTY DAN SIMON SAIYA
Beta (dr. Alexander H. Manuputty) memang sekarang berada di Amerika Serikat; sebelumnya beta di berada di wilayah RMS dan membentuk FKM yang kemudian di deklarasikan pada 18 Desember 2000.
Beta pernah berada dalam penjara di Provos Markas Besar (MABES) Polisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 April 2002 sampai dengan 27 Desember 2002 dan di MABES sejak 17 Maret 2003 sampai dengan 8 November 2003.
Apa arti sebuah penangkapan maupun arti sebuah tahanan telah beta rasakan sama dengan basudara FKM - RMS
lainnya.
Karena FKM maka katong samua yang tergabung didalamnya telah ditahan, disiksa, dipenjarakan dan dihina sampai saat ini oleh NKRI.
Katong ditahan bukan karena adanya RMS atau suatu bentuk perjuangan di luar negeri, tetapi justru karena suatu perjuangan nyata dari dalam negeri RMS itu sendiri, dan itu secara langsung maupun tidak langsung telah mendapatkan pengakuan secara Internasional dan Nasional/Indonesia itu sendiri baik secara tersurat maupun tersirat.
Keputusan Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil daerah Maluku (DR. Ir. M.S. Latuconsina) no. 16, 1 April 2002 yang melarang kegiatan FKM - RMS; Keputusan Perjanjian Damai Malino II 11 - 12 Februari 2002 yang juga melarang kegiatan FKM - RMS, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelarangan penaikan bendera separatis, PP No. 77, 2007 Pasal 6.4; Pemenjaraan aktisis FKM – RMS sejak tahun 2001 hingga kini; Kegiatan nyata Amnesty Internasional, Human Rights Watch dan yang lain-lainnya yang menekan Indonesia untuk segera melepaskan tahanan politis FKM – RMS; Kesemua bentuk kegiatan intervensi tersebut diatas adalah bukti Nyata dari suatu pengakuan Nasional maupun Internasional atas kehadiran nyata perjuangan FKM - RMS secara moral untuk
mengembalikan Kedaulatan Negara tercinta RMS 25 April 1950 dari tangan Penjajah NKRI.
Terus terang beta mau bilang bahwa semua bentuk perjuangan RMS sebelum terbentuknya FKM telah menjadi suam-suam kuku dan tinggal tunggu matinya saja, namun dengan adanya api perjuangan yang secara gamblang di pentaskan di arena sejarah Bangsa Maluku dari Tanah Air Maluku Selatan maka barulah semuanya siuman kembali dan seng mau ilang bagian, bahkan dengan tidak segan – segan seakan-akan mau tunju bahwa samua-samua dong saja yang hebat.
Beta seng pernah membentuk RMS di luar Maluku Selatan, tetapi yang beta bentuk adalah mekanisme perjuangan FKM – RMS sebagai perwakilan-perwakilan perjuangan di luar negeri untuk membantu, mengiakan, menjunjung tinggi dan memberhasilkan mekanisme perjuangan yang telah diletakan di Tanah Air Maluku Selatan.
Walaupun beta berada di luar negeri namun kedudukan beta tetap tidak berubah yaitu sebagai (Pimpinan Eksekutif/Pemerintahan Transisi) FKM – RMS Tanah Air Maluku Selatan dan demikian juga Simon Saiya sebagai (Pimpinan Legislatif/Saniri) FKM – RMS Tanah Air Maluku Selatan.
Kebetulan saja beta berada di luar negeri untuk dapat lebih leluasa menyurat ataupun melakukan kegiatan lainnya secara internasional dengan tidak mendapatkan hambatan dari NKRI.
Semua bentuk kegiatan perjuangan lainnya di luar negeri adalah kaki dan tangan dan lain-lain sebagainya dari sebuah tubuh FKM – RMS itu sendiri dan fungsi mereka adalah menyokong dan menjunjung tinggi perjuangan dari dalamtanah Air Maluku Selatan dan bukan sebaliknya malah minta dukungan dari aktivis FKM – RMS ataupun bentuk mekanisme rakyat Maluku Selatan lainnya.
Beta mau tegaskan dengan sangat tegas untuk seluruh komponen perjuangan FKM – RMS agar :
1. Tanamkan dalam hati sanubari basudara FKM – RMS dan simpatisan FKM – RMS Bangsa Maluku Selatan di Tanah Air Maluku Selatan untuk jangan mendukung apapun bentuk mekanisme perjuangan lainnya atau siapapun yang menginginkannya, karena FKM –RMS justru yang harus di dukung dan bukan sebaliknya,
2. Jangan terpengaruh oleh bujukan dan bentuk intervensi lainnya yang muluk-muluk, baik oleh lawan maupun oleh kaum sebangsa dengan dalih apapun.
3. Tetap teguh pada pendirian, komitmen, dedikasi, integritas dan loyalitas
pada satu perjuangan yang bertitik tolak dari wilayah Negara Republik Maluku
Selatan itulah FKM – RMS.
4. Memupuk rasa Kecintaan, Keharmonisan dan Kebersamaan akan perjuangan FKM - RMS
5. FKM –RMS untuk semua dan semua untuk FKM – RMS, itulah bangsa yang besar yang menghargai nilai-nilai luhur suatu perjuangan dari Tanah Air sendiri.
6. Ora Et Labora (Sembahyang dan Kerja sekecil apapun yang dapat basudara samua kerjakan baik di dalam penjara maupun di luar penjara); Bersukacita dalam pengharapan, Bersabar dalam kesesakan dan Bertekun dalam doa.
7. Sekali berjuang tetap berjuang sampai mendapatkan kembali Kedaulatan Negara tercinta RMS.
MALUKU SELATAN, CA, USA, 11 NOVEMBER 2011
SALAM PERJUANGAN MENA…MURIA
MEKANISME KEPEMIMPINAN FKM – RMS; TERTANDA DR. ALEXANDER H. MANUPUTTY DAN SIMON SAIYA