Moluccas International Campaign for Human Rights
  • THESE ARE THE MOLUCCAN ISLANDS: FACTS & OPINIONS
  • MELANESIA VERSUS INDONESIA
  • ABOUT MOLUCCAS INTERNATIONAL CAMPAIGN FOR HUMAN RIGHTS
  • REPRESSION OF A BASIC HUMAN RIGHT IN MALUKU: FREEDOM OF POLITICAL EXPRESSION
  • SOUTH MOLUCCAS ISLANDS’ ILLEGAL OCCUPATION BY JAKARTA
  • MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT - FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
  • LETTERS DR. ALEXANDER H. MANUPUTTY TO THE UN & HEADS OF STATE AND GOVERNMENT AND AMNESTY INTERNATIONAL
  • PESTA DEMOKRASI: FRONT KEDAULATAN MALUKU MENUNTUT PENGEMBALIAN KEDAULATAN RMS 25 APRIL 1950 – 25 APRIL 2014
  • PHOTOS FKM-RMS DEMONSTRATION IN FRONT OF PARLIAMENT HOUSE OF ADELAIDE, AUSTRALIA ON OCTOBER 26, 2010 & SEPTEMBER 7, 2010
  • PROKLAMASI NEGARA REPUBLIK MALUKU SELATAN (RMS)
  • INDONESIA: A SYSTEM BUILT ON CORRUPTION
  • INDONESIA GELAP‼️DARK INDONESIA
  • PRABOWO SUBIANTO: INDONESIA’S MASSACRE GENERAL
  • PRABOWO’S INDONESIA: ​A RETURN TO MILITARY SUPREMACY ‼️
  • KORUPSI - KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN DI MALUKU - CORRUPTION - POVERTY AND UNDERDEVELOPMENT IN THE MOLUCCAS
  • PALM OIL PLANTATION CRIME IN INDONESIA AND ITS CORRUPT POLITICAL MACHINE
  • MASELA - OIL AND GAS BLOCKS CAN LIBERATE MALUKU FROM POVERTY
  • ILLEGAL GOLD RUSH ON BURU ISLAND IN THE MOLUCCAS
  • SAVE ARU ISLANDS
  • SAVE MASYARAKAT ADAT DALAM MENJAGA HUTAN KEPULAUAN ARU
  • SAVE ROMANG
  • INDONESIAN MILITARY INVOLVEMENT WITH AGGRESSIVE MINING, ILLEGAL LOGGING AND ILLEGAL FISHING IN THE MOLUCCAS
  • LASKAR JIHAD - SUHARTO COMPANIONS AND THE MOLUCCAN CIVIL WAR - JUSTICE DEMAND
  • MOLUCCAS: GENOCIDE ON THE SLY - INDONESIA’S TRANSMIGRATION PROGRAM
  • TRANSMIGRASI ADALAH ANCAMAN LATEN TERHADAP EKSISTENSI GEOGRAFI, EKONOMI DAN SOSIAL POLITIK RAKYAT MALUKU DALAM JANGKA PANJANG
  • ECOLOGY & SUSTAINABLE DEVELOPMENT IN THE MOLUCCAS
  • DISPLACED PEOPLE IN THE MOLUCCAS - PENGUNGSI DI MALUKU
  • INSIDE INDONESIA’S WAR ON TERROR
  • TNI, BRIMOB AND STATE TERROR IN THE MOLUCCAS
  • IMPUNITY AND THE INDONESIAN MASTERS OF TERROR
  • STOP KILLING - ASSAULTING AND KIDNAPPING JOURNALISTS IN INDONESIA ‼️
  • 8 MARCH INTERNATIONAL WOMEN'S DAY
  • 26 JUNE UN INTERNATIONAL DAY IN SUPPORT OF VICTIMS OF TORTURE
  • 9 AUGUST - UN INTERNATIONAL DAY OF THE WORLD’S INDIGENOUS PEOPLES
  • RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES - HAK ASASI MASYARAKAT ADAT
  • THE DUTCH - INDONESIA CORPORATE CONNECTION
  • LIBERATING OUR COLONIAL MINDSET
  • UNPO: IN PURSUIT OF THE RIGHT TO SELF-DETERMINATION
  • NKRI DIDIRIKAN DI ATAS KONSEP YANG SALAH
  • GAJAH DENGAN GAJAH BERLAGA, ORANG MALUKU MATI DI TENGAH - TENGAH
  • THE PLAYERS BEHIND THE MALUKU MADNESS
  • INDONESIAN STATE SPONSORED UNBRIDLED NICKEL EXPLOITATION IN NORTH MOLUCCAS: SERVING THE ECONOMIC INTEREST OF INDONESIAN OLIGARCHS AND CHINA
  • THE IMPACTS OF CLIMATE CRISIS ON SMALL ISLANDS STATES
  • MOTHER ISLAND SERAM UNDER SIEGE ‼️
  • SURAT TERBUKA KEPADA ​PRESIDEN JOKO WIDODO
  • FILM "DIRTY VOTE"! TERBONGKAR SEMUA SKENARIO CURANG!
  • MALUKU FOR KANAKY
  • KUTUKAN NIKEL | BLOODY NICKEL
  • PESTA OLIGARKI
  • SURAT TERBUKA KEPADA SELURUH RAKYAT BANGSA MALUKU
  • PESAN NATAL DAN TAHUN BARU BAGI SELURUH ​ANAK BANGSA MALUKU
  • LAND GRABBING, MINING, FOOD ESTATE, PALM OIL & ENVIRONMENTAL CRIME IN MALUKU
  • CONGRATULATIONS TO PRESIDENT TRUMP AFTER HIS INAUGURATION
  • THE NUTMEG’S CURSE: ​PARABLES FOR A PLANET IN CRISIS
  • “BLOODY NICKEL THE SERIES: REPUBLIK RENTE”
ALEX MANUPUTTY AKAN DIPANGGIL SOAL PENGIBARAN BENDERA RMS

Juga:

 

- (Gatra) Pimpinan FKM akan Dipanggil Tim Penyidik

- (Surabaya Post) Bendera RMS Berkibar, Alex Disidik

 

ANTARA

Senin, 15 April, 2002 4:42:29 PM

Politik

 

ALEX MANUPUTTY AKAN DIPANGGIL SOAL PENGIBARAN BENDERA RMS

 

Ambon - Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), Dr Alex Manuputty akan

dipanggil Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah setempat

berkaitan dengan persoalan rencana pengibaran bendera separatis Republik Maluku

Selatan (RMS) bertepatan peringatan HUT-nya ke-52 pada 25 April 2002.

 

Ketua Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah Maluku, Kombes

Pol Jhoni Tangkudung, usai dilantik Gubernur selaku Penguasa Darurat Sipil

Daerah (PDSD) setempat, Dr Ir Saleh Latuconsina, di Ambon, Senin, membenarkan

pemanggilan dan penangkapan Alex Manuputty, yang dijadwalkan pekan ini.

 

`Pemanggilan Alex Manuputty sudah direncanakan pekan ini sebelum 25 April. Hanya

saja, kita perlu memanggil saksi-saksi dulu yang berkaitan dengan kegiatan FKM,`

katanya.

 

http://www.antara.co.id/berita.asp?id=25105

 

© Copyright 2000-2001 LKBN Antara in association with Indonesia Interactive. All rights reserved.

---

 

GATRA

Senin, 15-04-2002 16:57:38

Nusantara

 

Pimpinan FKM akan Dipanggil Tim Penyidik

 

Ambon, GATRA.com - Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), Dr Alex Manuputty akan dipanggil Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah setempat berkaitan dengan persoalan rencana pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) bertepatan peringatan HUT-nya ke-52 pada 25 April 2002.

 

Ketua Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah Maluku, Kombes Pol Jhoni Tangkudung, usai dilantik Gubernur selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) setempat, Dr Ir Saleh Latuconsina, di Ambon, Senin, membenarkan pemanggilan dan penangkapan Alex Manuputty, yang dijadwalkan pekan ini.

 

Menurutnya, pemanggilan Alex Manuputty sudah direncanakan pekan ini sebelum 25 April. Hanya saja, pihaknya perlu memanggil saksi-saksi dulu yang berkaitan dengan kegiatan FKM.

 

"Ketua Yudikatif FKM, Semmy Waileruny, SH, telah dipanggil akhir pekan lalu dan tengah diproses. Bila, terbukti rencana pengibaran bendera separatis RMS, maka dipastikan ditahan," tambahnya.

 

Ditanya soal pelepasan Kasubbag Anggaran Daerah Biro Keuangan Setda Maluku, Drs Irwan Patty, MSi, Jhoni Tangkudung yang juga Kadit Serse Polda Maluku menjelaskan, yang bersangkutan tidak ditangguhkan penahanannya.

 

"Irwan yang juga Ketua Pengurus Besar Ikatan Persaudaraan Muslim Nusa Ina (Iksamuni) tetap diproses karena keberadaannya di Tim 11 yang menentang 11 butir kesepakatan Malino II. Sedangkan dugaan awal terlibat kasus peledakkan bom di Jl Jaan Paays, Kodya Ambon dan pembakaran Kantor Gubernur Maluku, 3 April lalu tidak benar," katanya.

 

Ia menambahkan, dua anggota Tim 11 penentang kesepakatan Malino II yakni H Abdullah Latuapo dan Mohammad Attamimi juga telah dipanggil. Namun, karena tidak berada di tempat, maka mereka belum datang.

 

Ditanya mereka yang melawan pemanggilan akan diambil secara paksa, menurut dia, Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah Maluku bekerja sesuai aturan hukum.

 

"Jadi, masing-masing satu anggota FKM telah dipanggil, sedangkan Radio Suara Perjuangan Muslim Maluku(SPMM) yang dinilai menyiarkan berita-berita bersifat provokasi tiga orang," katanya.

 

Tiga orang dari SPMM adalah Pimpinan Umum, Zulkifli, Pemred, Jafar dan Penyiar, Mochtar.

 

Kewenangan

 

Gubernur Latuconsina mengatakan, seluruh kewenangan yang diberikan kepada PDSD Maluku sesuai UU NO 23 tahun 1959 akan digunakan terhadap setiap orang yang melanggar aturan/ketentuan PDSD setempat.

 

"Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan ini akan memproses siapa saja, termasuk  penghasut yang memperkeruh situasi keamanan maupun meresahkan masyarakat sesuai prosedur hukum. Namun, orang yang menentang 11 butir kesepakatan Malino II tidak," katanya.

 

Soal pengibaran bendera separatis RMS, 25 April mendatang, menurut dia, dikaitkan dengan penegakkan hukum dan keamanan. Penegakan hukum diusahakan optimal sehingga tidak terjadi pengibaran, sedangkan keamanan salah satu pendekatannya adalah redislokasi pasukan.

 

"Saya belum bisa terbuka saat ini. Nanti, bila sudah ada hasil nyata, maka akan disampaikan secara transparan bagi masyarakat," katanya.

 

Sebelumnya saat melantik Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan, ia mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sangat mendambakan adanya proses penegakkan hukum sehingga diharapkan bekerja seoptimalnya sesuai kewenangan dari PDSD Maluku.

 

Tim ini, katanya, perlu bekerja sebaik-baiknya, singkat, cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak karena dikejar waktu yang relatif sangat terbatas.

 

"Yang perlu diingat dalam tugas hendaknya tegas. Jangan pandang bulu siapa pun orangnya. Bertindaklah sesuai ketentuan hukum," demikian Saleh Latuconsina.

 

{Tma, Ant]

http://www.gatra.com/print_edition.php3?id=2002041505242385&rubrik=Nusantara

 

Copyright © 1995 GATRA.COM.

 

---

SURABAYA POST

15-04-2002 (17:32:42)

 

Bendera RMS Berkibar, Alex Disidik

 

Surabaya Post- Ambon, Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), Dr Alex

 

Manuputty akan dipanggil Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil

 

Daerah setempat berkaitan dengan persoalan rencana pengibaran bendera separatis

 

Republik Maluku Tenggara(RMS) bertepatan peringatan HUT-nya ke-52 pada 25 April

 

2002.

 

 

 

Ketua Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah Maluku, Kombes

 

Pol Jhoni Tangkudung, usai dilantik Gubernur selaku Penguasa Darurat Sipil

 

Daerah (PDSD) setempat, Dr Ir Saleh Latuconsina, di Ambon, Senin, membenarkan

 

pemanggilan dan penangkapan Alex Manuputty, yang dijadwalkan pekan ini.

 

 

 

"Pemanggilan Alex Manuputty sudah direncanakan pekan ini sebelum 25 April. Hanya

 

saja, kita perlu memanggil saksi-saksi dulu yang berkaitan dengan kegiatan FKM,"

 

katanya.

 

 

 

"Ketua Yudikatif FKM, Semmy Waileruny,SH, telah dipanggil, akhir pekan lalu dan

 

tengah diproses. Bila, terbukti rencana pengibaran bendera separatis RMS, maka

 

dipastikan ditahan," tambahnya.

 

 

 

Ditanya soal pelepasan Kasubbag Anggaran Daerah Biro Keuangan Setda Maluku, Drs

 

Irwan Patty, MSi, Jhoni Tangkudung yang juga Kadit Serse Polda Maluku menjelaskan, yang bersangkutan tidak ditangguhkan penahanannya.

 

 

 

"Irwan yang juga Ketua Pengurus Besar Ikatan Persaudaraan Muslim Nusa Ina (Iksamuni) tetap diproses karena keberadaannya di Tim 11 yang menentang 11 butir kesepakatan Malino II. Sedangkan dugaan awal terlibat kasus peledakkan bom di Jl Jaan Paays, Kodya Ambon dan pembakaran Kantor Gubernur Maluku, 3 April lalu tidak benar," katanya.

 

Ia menambahkan, dua anggota Tim 11 penentang kesepakatan Malino II yakni H

 

Abdullah Latuapo dan Mohammad Attamimi juga telah dipanggil. Namun, karena tidak

 

berada di tempat, maka mereka belum datang.

 

 

 

Ditanya mereka yang melawan pemanggilan akan diambil secara paksa, menurut dia, Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah Maluku bekerja sesuai aturan hukum.

 

 

 

"Jadi, masing-masing satu anggota FKM telah dipanggil, sedangkan Radio Suara Perjuangan Muslim Maluku(SPMM) yang dinilai menyiarkan berita-berita bersifat provokasi tiga orang," katanya.

 

 

 

Tiga orang dari SPMM adalah Pimpinan Umum, Zulkifli, Pemred, Jafar dan Penyiar, Mochtar.

 

 

 

Kewenangan

 

 

 

Gubernur Latuconsina mengatakan, seluruh kewenangan yang diberikan kepada PDSD Maluku sesuai UU NO 23 tahun 1959 akan digunakan terhadap setiap orang yang melanggar aturan/ketentuan PDSD setempat.

 

 

 

"Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan ini akan memproses siapa saja, termasuk penghasut yang memperkeruh situasi keamanan maupun meresahkan masyarakat sesuai prosedur hukum. Namun, orang yang menentang 11 butir kesepakatan Malino II tidak," katanya.

 

 

 

Soal pengibaran bendera separatis RMS, 25 April mendatang, menurut dia, dikaitkan dengan penegakkan hukum dan keamanan. Penegakkan hukum diusahakan optimal sehingga tidak terjadi pengibaran, sedangkan keamanan salah satu pendekatannya adalah redislokasi pasukan.

 

 

 

"Saya belum bisa terbuka saat ini. Nanti, bila sudah ada hasil nyata, maka akan disampaikan secara transparan bagi masyarakat," katanya.

 

 

 

Sebelunmnya saat melantik Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan, ia mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sangat mendambakan adanya proses penegakkan hukum sehingga diharapkan bekerja seoptimalnya sesuai kewenangan dari PDSD Maluku.

 

 

 

Tim ini, katanya, perlu bekerja sebaik-baiknya, singkat, cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak karena dikejar waktu yang relatif sangat terbatas.

 

 

 

"Yang perlu diingat dalam tugas hendaknya tegas. Jangan pandang bulu siapa punorangnya. Bertindaklah sesuai ketentuan hukum," demikian Saleh Latuconsina.

 

 

 

http://www.surabayapost.co.id/article.php?id=14649&page=1

 

 

 

©Copyright 2001 SURABAYA POST ON THE WEB

 

 

 

 

 

 

 

 

 



HIRA I NI ENTUB FO I NI, IT DID ENTUB FO IT DID. – A PERSON’S PROPERTY SHALL REMAIN THAT PERSON’S PROPERTY, OUR PROPERTY REMAINS OUR OWN.