PERMINTAAN MAAF YANG TERLAMBAT DARI PENJAJAH LAMA DAN SEORANG ‘PRESIDEN’ DI BELANDA YANG MENYIA-NYIAKAN PELUANGNYA
Selama peringatan di Rotterdam yang menandai peringatan ke-75 kedatangan komunitas Maluku
Foto: Robin Utrecht/ANP/picture alliance/dpa
Foto: Robin Utrecht/ANP/picture alliance/dpa
MALUKU , 2 JULI 2026 - Oleh: Gibran Faqih Latuconsina, Pemuda Maluku
|
Bulan lalu, pada 21 Juni, Perdana Menteri Belanda, Rob Jetten meresmikan monumen Maluku berbentuk haluan kapal tradisional, di kota Rotterdam yang memperingati babak kelam kolonial setelah ia menyampaikan permintaan maaf resmi kepada komunitas Maluku. Momen bersejarah yang tertunda dan disiarkan langsung oleh televisi Belanda setelah 350 tahun pemerintahan kolonial.
Perdana Menteri Belanda Rob Jetten (tengah) dan Walikota Rotterdam Carola Schouten (kiri) meresmikan Monumen Nasional Ulu Kora di Lloydkade untuk warga Maluku selama peringatan komunitas Maluku yang tiba di sana 75 tahun yang lalu, di Rotterdam pada 21 Juni 2026.
Ia menyebut perlakuan masa lalu terhadap kakek-nenek kami, para serdadu KNIL yang diberhentikan paksa, dilarang bekerja, dan diasingkan di bekas kamp transit Nazi, sebagai tindakan yang "tak berperasaan." Sebagai generasi muda Maluku, beta menyambut baik pengakuan tersebut. Namun, kita harus tetap waspada dan kritis membaca arah geopolitik hari ini. Jangan sampai permintaan maaf Rob Jetten ini hanya menjadi topeng diplomasi, sebuah strategi pemanis untuk membuka pintu masuk bagi korporasi atau kepentingan Eropa dalam mengelola potensi energi raksasa kita, khususnya Blok Masela. Maluku tidak boleh lagi ditipu oleh retorika kemanusiaan yang ujung-ujungnya bermotif eksploitasi ekonomi. Mari kita jujur bahwa kata-kata tidak bisa menghapus trauma antargenerasi, dan jika maaf ini tidak diikuti oleh ketulusan tanpa pamrih ekonomi, ia hanyalah pemanis retorika politik. Bagi sekitar 70.000 keturunan Maluku di Belanda yang hidup dalam bayang-bayang janji pulang yang dikhianati, keadilan sejati belum juga datang. Namun, jika kita ingin membuka kotak pandora sejarah Maluku, kita tidak bisa berhenti di Rotterdam tahun 1951 saja.
Perbincangan mengenai hak menentukan nasib sendiri bagi Maluku bukanlah komoditas politik baru, melainkan amanat sejarah yang sah secara hukum internasional. Kita harus ingat kembali pada momentum Muktamar Denpasar tahun 1946 dan Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 yang secara eksplisit membahas mekanisme kemerdekaan serta kedaulatan masing-masing wilayah di bawah payung federasi. Muktamar Denpasar sedang berlangsung Di Hotel Bali pada 7–24 Desember 1946
KMB memberikan jaminan hak menentukan nasib sendiri
(self-determination) bagi wilayah-wilayah yang tidak ingin bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berpegang pada legitimasi historis tersebut, sangat penting untuk menegaskan kembali bahwa sejak tahun 1947, Maluku telah secara lantang menyuarakan gerakan bahwa bumi Maluku ini harus berdaulat penuh sebagai sebuah bangsa yang mandiri. Suara Kedaulatan yang menggema sejak 1947 inilah yang menjadi landasan moral dan politik kuat, yang kemudian dikukuhkan secara resmi melalui proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS) pada tahun 1950 sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap unifikasi paksa oleh Jakarta. Di tengah perjuangan menuntut keadilan sejarah yang berbasis pada hukum internasional ini, |
kita juga harus berani melakukan pembersihan di dalam rumah kita sendiri.
Sudah saatnya kita mengevaluasi kepemimpinan elit Maluku di pengasingan yang telah kehilangan taringnya. John Wattilete bersama Letnan Jenderal TNI Doni Monardo - Panglima ke-25 Komando Daerah (Kodam) XVI/Pattimura (2015-2017) di kota Den Haag, Belanda
Secara tegas, beta menuntut pemakzulan John Wattilete dari jabatannya sebagai Presiden RMS di Belanda sekarang juga. Selama bertahun-tahun, kepemimpinan Wattilete tidak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan maupun perlindungan hak-hak masyarakat Maluku yang berada di garis depan.
Sebaliknya, Wattilete hanya memperdayakan masyarakat Maluku di tanah air, menjadikan mereka sebagai pionir dan martir di lapangan demi kepentingan panggung politiknya di Eropa, sementara dirinya sendiri aman berlindung di balik fasilitas hukum negara Barat. Kita harus menggantikan posisinya dengan tokoh yang lebih layak, yang benar-benar berjuang, merasakan keringat, dan memahami denyut nadi perjuangan kedaulatan serta hak-hak adat Maluku langsung di Tanah Air, bukan dari balik meja di Belanda. Perjuangan Maluku harus dipimpin oleh mereka yang hidup bersama tanah dan air Maluku. Hongi tochten (juga dikenal sebagai Pelayaran Hongi) adalah kebijakan VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) pada abad ke-17 dan 18 di Kepulauan Maluku untuk mengawasi dan menegakkan monopoli perdagangan rempah-rempah.
Luka bangsa Maluku adalah sebuah kronik panjang eksploitasi global, dan pertanggungjawaban sejarah ini tidak boleh tebang pilih. Seluruh kekuatan kolonial yang pernah menjajah, memeras, dan mengoyak bumi Maluku harus dimintai
pertanggungjawaban hukum dan moral yang sama. Sebelum pemerintah Belanda mengasingkan para veteran kami, VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) telah lebih dahulu merobek tatanan sosial kami pada abad ke-17 dan 18. Melalui monopoli rempah-rempah yang kejam, pelayaran Hongi, dan pembantaian massal demi mempertahankan kendali atas cengkih dan pala, VOC membangun kekayaan Eropa di atas darah leluhur kami. Negara-negara modern yang hari ini menikmati warisan kemakmuran dari era kongsi dagang tersebut jelas memiliki utang moral yang besar. Ketika VOC dibubarkan pada akhir abad ke-18, seluruh aset, utang, dan kekuasaan teritorialnya dinasionalisasi dan diwariskan secara hukum kepada Kerajaan Belanda sebagai pewaris utama, serta secara tidak langsung melibatkan entitas geopolitik sekutu yang kini menjadi bagian dari Belgia dan Jerman, mengingat banyak modal, kamar dagang (kamers), dan serdadu bayaran VOC disokong dari wilayah-wilayah tersebut. |